Iluni FHUI Sebut Pengabaian Putusan MK oleh DPR Cermin Buruk Supremasi Hukum Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 23:00 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau ILUNI FHUI menentang adanya praktik pembegalan demokrasi di Tanah Air yang dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Hal ini merespons sikap pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Undang-undang Pilkada.

Sehari pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan, DPR lewat Badan Legislasi atau Baleg menggelar rapat panitia kerja atau panja untuk membahas RUU Pilkada itu pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam pembahasannya, Baleg DPR menyepakati untuk tidak mengakomodir putusan MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. MK menyatakan, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo mengatakan, praktik semacam itu merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum bagi Indonesia. Menurut dia, sikap DPR yang menganulir putusan MK sebagai tindakan pembangkangan terhadap konstitusi.

"Hal ini merupakan preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C Undang-undang Dasar NRI 1945, hanyalah secarik tulisan tanpa makna," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Ia menyatakan, pengabaian putusan MK oleh DPR ini menjadi cerminan buruknya supremasi hukum di Indonesia. Akibatnya, kata Rapin, negara dengan supremasi hukum bakal mendapat stigma negatif secara global.

Tak hanya itu, ia menilai Indonesia kemungkinan akan kehilangan reputasi baik di mata komunitas internasional. Buruknya supremasi hukum di Indonesia, ujarnya, juga membuat negara-negara lain enggan bekerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi.

Padahal, katanya, saat ini pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan mega proyek era Presiden Joko Widodo. Ia menilai, ekosistem hukum Indonesia sekarang ini yang jauh dari nilai-nilai demokratis, bakal membuat calon investor berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia.

Rapin juga mengungkapkan, dampak dari lemahnya supremasi hukum ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum. Hal ini, menurut dia, dapat menyebabkan disintegrasi sosial.

"Di berbagai lini juga berdampak pada meningkatnya kejahatan dan keresahan di kalangan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, sikap ketidakadilan berkelanjutan yang ditunjukkan pemerintah ini juga bisa memicu protes massal dan menciptakan kerusuhan. "Artinya, terlalu banyak yang dipertaruhkan dengan adanya proses pembegalan demokrasi ini, hanya untuk melanggengkan kepentingan segelintir elite-elite politik di negara ini," kata Rapin.

Padahal, ujarnya, supremasi hukum semestinya dijaga dan dipertahankan demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, ILUNI FHUI mendesak DPR dan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ini.

Sebab, menurut dia, pembahasan RUU Pilkada ini dilaksanakan secara sembrono dan hanya demi kepentingan politik golongan tertentu menjelang Pilkada serentak 2024. Selain itu, ILUNI FHUI menuntut DPR dan pemerintah mengedepankan materi dan norma yang ada di putusan MK.

"Kami juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada," ucapnya.

Pilihan Editor: Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

Berita terkait

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

1 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

3 hari lalu

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

3 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

3 hari lalu

Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

3 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya