MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Rabu, 21 Agustus 2024 17:43 WIB

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Tapi Palguna tidak secara gambalang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Hari ini, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi Undang-Undang Pilkada ini sesungguhnya sudah lama menggelinding di Senayan. Tapi Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Advertising
Advertising

Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, rumusan Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Saat pembahasan berlangsung, anggota Baleg awalnya memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Adapun putusan Mahkamah Agung sejalan dengan rumusan Baleg di atas.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu, ya, hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat di Kompleks DPR, Rabu kemarin.

Lalu Achmad Baidowi menawarkan kepada anggota Panja Baleg agar tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Merujuk pada MA, ya? Lanjut?" kata dia bertanda ke peserta rapat.

Fraksi PDI Perjuangan sempat memprotesnya. Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Putra Nababan, mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima putusan Mahkamah Agung. "Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” kata Putra Nababan.

Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat Putra Nababan. Legislator Partai Persatuan Pembangunan itu beralasan bahwa Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk berbicara sebelumnya.

"Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Achmad Baidowi dengan nada tinggi.

Rapat Panja Baleg dan pemerintah membahas revisi UU Pilkada ini tetap berlanjut. Dalam rumusan Baleg, banyak pasal yang mengalami perubahan. Sesuai rencana, Panja Baleg akan membawa hasil rapat panja bersama pemerintah itu dalam rapat pleno malam ini. Lalu DPR akan mengagendakan rapat paripurna pengesahan hasil revisi menjadi undang-undang pada Kamis besok.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Setelah Putusan MK Mengubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada

Berita terkait

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

12 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

14 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

4 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

6 hari lalu

Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

7 hari lalu

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Baca Selengkapnya

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

7 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

7 hari lalu

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

7 hari lalu

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

15 hari lalu

Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Baca Selengkapnya