Ramai-ramai Puji Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 20 Agustus 2024 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian dari berbagai kalangan.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.
“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27-29 Agustus mendatang.
Sahrin berujar, kondisi tersebut membuat peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka.
“Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ucap dia.
Juru Bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera mengubah aturan pencalonan agar sesuai dengan putusan MK.
“Agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” kata Angga melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Angga menyatakan, bersyukur dengan adanya putusan tersebut.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujarnya.
Anies sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP hanya memiliki 15 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.
Adapun putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.
<!--more-->
PDIP: Kemenangan melawan oligarki
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.
Deddy mengatakan, putusan MK ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang hilang. Anggota DPR RI ini juga menyambut baik putusan yang memungkinkan PDIP maju di daerah-daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya.
Anggota DPRD Jakarta dari PDIP, Dwi Rio Sambodo, mengatakan masyarakat Jakarta akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa yang anomali.
"Sebagai bagian dari partai politik tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi dalam (persaingan) kepemimpinan daerah di Jakarta,” katanya.
Para pimpinan partai, kata Dwi, akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka menyongsong implementasi keputusan ini.
<!--more-->
Titi Anggraini: Bravo MK
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, PDIP berpeluang untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dalam cuitannya di akun X @titianggraini, yang dilihat Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Titi mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab, katanya, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.
Adapun putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.
Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.
DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Jubir Anies: Jawaban untuk Elite yang Tak Refleksikan Suara Rakyat