KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Agustus 2024 08:40 WIB

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Jasra Putra, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merinci peruntukan penyediaan alat kontrasepsi. Hal tersebut direkomendasikan oleh KPAI setelah Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik.

“Pemerintah harus membuat permenkes (peraturan menteri kesehatan) untuk menjelaskan lebih rinci, baik peruntukan, kemudian usia,” ujar Jasra Putra saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi tersebut telah menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut berada pada pasal 103, khususnya Ayat (4) huruf e. Pasal dan ayat tersebut berbunyi "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi." Kontroversinya terdapat pada huruf e mengenai penyediaan alat kontrasepsi yang diperkenankan bagi anak usia sekolah dan remaja.

Jasra Putra meminta Kemenkes memerinci peraturan penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Rincian tersebut bukan hanya peruntukannya bagi masyarakat sebagai penerap undang-undang tersebut, melainkan pemerintah sendiri yang akan menyediakan.

“Itu (penyediaan) harus dilakukan secara selektif. Baik secara administratif maupun dari pelayanannya,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jasra juga merekomendasikan agar peraturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undang yang membahas mengenai pasangan usia subur. Rekomendasi tersebut muncul setelah KPAI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Direktur Bina Pelayanan Keluarga Berencana (KB) wilayah khusus BKKBN, Fajar Firdawati mengatakan seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diberikan hanya bagi pasangan usia subur suami atau istri bukan anak usia sekolah dan remaja.

“Pasangan usia subur itu biasanya kita lihat dari usia 15 sampai dengan 49 tahun, yang menikah ya, artinya memang berkeluarga gitu ya, bukan untuk remaja,” ujar dia.

Penyedian tersebut diatur dalam Undang-Undangn Nomor 52 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.

Pilihan Editor: Respons Muhammadiyah Soal Jokowi Teken Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Berita terkait

Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

5 jam lalu

Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma

Baca Selengkapnya

Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

11 jam lalu

Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

Menurut Rachim, jam kerja harian mahasiswa PPDS di RSHS Bandung mulai dari pukul 07.00 hingga 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

15 jam lalu

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Selengkapnya

Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

16 jam lalu

Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

Polda Jawa Tengah menyebut, pernyataan pihak Undip dan RS Kariadi menjadi petunjuk untuk memudahkan proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

18 jam lalu

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

20 jam lalu

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

21 jam lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

1 hari lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

2 hari lalu

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

3 hari lalu

Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah

Baca Selengkapnya