KPAI minta Pemerintah Cabut Pasal Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

Reporter

Magang KJI

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 20 Agustus 2024 05:15 WIB

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mencabut aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) huruf e yang ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut pasal 103 lebih khusus ayat 4, lebih khusus huruf E tentang penyediaan alat kontrasepsi” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, KPAI menilai penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak masuk dalam PP 28/2024. KPAI dan BKKBN telah bersepakat bahwa seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam undang-undangan yang membahas mengenai pasangan usia subur.

“Terkait alat kontrasepsi itu ditaruh di bagian pasang usia subur gitu ya. Artinya kalau itu ditaruh di sana, maka sudah selesai, sebetulnya tidak ada perdebatan” kata Jasra.

Direktur Bina Pelayanan Kelurga Berencana Wilayah Khusus BKKBN Fajar Firdawati mengatakan seharusnya penyediaan alat kontrasepsi diberikan hanya untuk pasangan usia subur suami atau istri bukan anak usia sekolah dan remaja.

Advertising
Advertising

“Pasangan usia subur itu biasanya kita lihat dari usia 15 sampai dengan 49 tahun, yang menikah ya, artinya memang berkeluarga gitu ya, bukan untuk remaja” ujar dr Fajar.

Penyedian tersebut diatur dalam Undang-Undangn Nomor 52 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga.

“Jadi ini sudah cukup jelas bahwa memang BKKBN diberi kewenangan untuk menyediakan alat kontrasepsi hanya untuk bagi pasangan usia subur suami atau istri” ujar dr Fajar.

BKKBN menyampaikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak boleh sembarangan diberikan. BKKBN hanya memberikan penyediaan alat kontrasepsi di fasilitas-fasilitas kesehatan kepada orang-orang yang sudah menikah.

“Jadi tidak sembarangan alat kontrasepsi tersebut bisa diakses, yang dari BKKBN itu ada di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BKKBN” ujar dr Fajar

Polemik mengenai penyediaan alat kontrasepsi ini muncul saat Presiden Joko Widodo menandatangani PP 28/2024. Peraturan tersebut mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pada pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut menimbulkan kontroversi.

Pasal dan ayat tersebut berbunyi "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.".

Kontroversinya terdapat pada huruf e mengenai “penyediaan alat kontrasepsi” yang penyediannya diperkenankan bagi anak usia sekolah dan remaja.

Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sekjen Golkar Sebut Gibran Punya Kepentingan Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono

Berita terkait

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

9 jam lalu

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Aksi kekerasan antar santri kembali terjadi. Kali ini, seorang santri tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya.

Baca Selengkapnya

BKKBN Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

3 hari lalu

BKKBN Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Pakar di BKKBN mengatakan program makan bergizi gratis yang diprakarsai Badan Gizi Nasional dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

Sebelum memutuskan menikah, ketahui dulu usia menikah yang ideal untuk laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

20 hari lalu

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.

Baca Selengkapnya

KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

21 hari lalu

KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

KPAI menyatakan telah mengumpulkan data tentang pihak-pihak yang mengajak pelajar demonstrasi kawal putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo Maju Pilkada Yogya, Diantar PDIP Daftar ke KPU Hari Ini

21 hari lalu

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo Maju Pilkada Yogya, Diantar PDIP Daftar ke KPU Hari Ini

PDIP akan daftarkan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan ke KPU hari ini diiringi kesenian tradisional.

Baca Selengkapnya

KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

22 hari lalu

KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

KPAI mengimbau polisi tidak gunakan kekerasan kepada para demonstran termasuk anak-anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

22 hari lalu

KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

KPAI beberkan alasan siswa ikut demo Kawal Putusan MK

Baca Selengkapnya

KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

22 hari lalu

KPAI Ungkap Aksi Brutal Polisi Hadapi Demonstran Anak-anak: Dipukul, Dicekik, Tak Diberi Makan Saat Diperiksa

KPAI menemukan adanya berbagai kekerasan fisik yang dilakukan oleh polisi untuk membubarkan massa demonstran yang juga diikuti oleh pelajar.

Baca Selengkapnya

Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

22 hari lalu

Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

Sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa sudah kembali pulang.

Baca Selengkapnya