Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang di Pilkada?

Editor

Nurhadi

Kamis, 15 Agustus 2024 13:22 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena kotak kosong disebut akan membanjiri pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kondisi ini terjadi apabila hanya ada satu pasangan calon alias paslon yang mengikuti kontestasi. Pemilih hanya disodorkan dua opsi, memilih paslon atau kotak kosong. Lantas, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang?

Pilkada melawan kotak kosong dilaksanakan dengan beberapa syarat. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satunya bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.

Kemudian, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong-lah yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.

Fenomena kotak kosong lebih unggul dari paslon pernah terjadi di Pilkada Makassar 2018. Pilkada ini diikuti paslon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang diusung partai Golkar. Pilkada ini menghadirkan paslon tunggal lantaran paslon petahana Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung.

Pilkada yang digelar pada 27 Juni 2018 untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar itu hanya diikuti 584.406 pemilih dari total 1.021.714 jiwa daftar pemilih tetap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300.795 atau 53,23 persen suara memilih kotak kosong. Sementara Munafri-Rachmatika mendapat suara 264.245 atau 46,77 persen.

Advertising
Advertising

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida saat itu mengatakan aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal telah ada dalam Peraturan KPU. Hal itu juga termasuk jika kotak suara kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada.

“Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya,” ujar Evi dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.

Evi menjelaskan hal semacam ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Penetapan pemilihan ulang jika suara kolom kosong lebih banyak, maka dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. “Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Saat menunggu pilkada ulang pada tahun berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah yang bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

HAURA HAMIDAH | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Bahaya Kotak Kosong: Minim Pilihan Gagasan untuk Masyarakat

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

10 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

12 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

13 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

16 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

17 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

17 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

22 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

22 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

23 jam lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya