PP 'Aisyiah soal Paskibraka Lepas Jilbab: Langgar Kebebasan Beragama dan HAM
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 15 Agustus 2024 11:02 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Salmah Orbayinah menyoroti dalih Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi terkait kasus pelepasan jilbab 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024.
Setelah ramai disorot, Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf dan beralasan Paskibraka putri hanya melepas jilbab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
"Walaupun katanya larangan berjilbab itu hanya saat pengukuhan dan pengibaran, justru momen itu merupakan puncak acara yang disaksikan seluruh Indonesia bahkan dunia," kata Salmah dalam keterangan tertulis Kamis, 15 Agustus 2024.
Salmah menilai aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka putri untuk peringatan HUT RI ke-79 sangat tidak manusiawi. Tindakan itu berpotensi melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” kata Salmah
Organisasi perempuan Muhammadiyah itu mendesak momen upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik. "Bukan membuat aturan yang meresahkan masyarakat,” kata Salmah.
Salmah berharap pemerintah segera meninjau ulang larangan tersebut. Menurut dia, definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya, memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” kata Salmah.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya menyebut ada satu pelajar perempuan asal Yogyakarta yang turut menjadi anggota Paskibraka untuk upacara 17 Agustus di IKN. Pelajar perempuan itu diketahui turut melepas jilbabnya saat pengukuhan Paskibraka dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Orang tua pelajar putri dari Yogya itu merasa keberatan (anaknya diminta melepas jilbab)," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Anna Rina Herbranti.
Orang tua dari anggota Paskibraka putri asal Yogyakarta itu menyampaikan keberatannya kepada pihak Kesbangpol DIY setelah foto anaknya tak menggunakan jilbab dalam pengukuhan itu beredar. "Kami di DIY juga tidak menerima pemberitahuan soal kebijakan melepas jilbab itu dari BPIP, " kata Anna.
Kepala Hubungan Masyarakat BPIP Manhan Marbawi menyampaikan permintaan maaf atas kejadian 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab saat pengukuhan. Dia menyebut saat pelaksanaan upacara 17 Agustus, mereka akan kembali berhijab.
"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka akan tetap pakai jilbab (nanti saat upacara)," kata Marbawi saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Marbawi mengklaim tidak ada pemaksaan melepas jilbab dalam pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kendati demikian, BPIP akan mengevaluasi menyeluruh soal Paskibraka termasuk soal aturan yang baru diterbitkan.
Selama proses latihan hingga 17 Agustus nanti Paskibraka putri tetap memakai jilbab sesuai yang disampaikan Kasetpres kemarin," kata Marbawi.
Pilihan Editor: BPIP Pastikan 18 Anggota Paskibraka Putri Kembali Berhijab Saat Upacara 17 Agustus