Jokowi Beri Gelar Tanda Jasa kepada 64 Orang Termasuk Bahlil, Luhut dan Prabowo, Bagaimana Aturannya?

Kamis, 15 Agustus 2024 08:50 WIB

Presiden Jokowi (kanan) memasang Tanda Kehormatan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) pada upacara penganugrahan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 64 orang, mulai dari anggota Kabinet Indonesia Maju hingga ketua umum partai politik. Jokowi menyematkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Mereka yang menerima penghargaan itu di antaranya Prabowo Subianto, Surya Paloh, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Bahlil Lahadalia.

Jokowi memberikan penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 64 tokoh itu dianggap telah berjasa bagi negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 tokoh merupakan menteri atau pembantu yang telah bekerja sama erat dengan Jokowi selama masa pemerintahannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengungkapkan bahwa acara penganugerahan tanda jasa dan kehormatan ini dijadwalkan pada 14 Agustus 2024, pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Hadi Tjahjanto.

Sebanyak 64 calon penerima telah dipilih, terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan, yaitu:

Advertising
Advertising

– Medali Kepeloporan: 1 orang

– Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang

– Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang

– Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang

– Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang

Hadi juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. “Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan,” tambahnya.

Jokowi dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.

Aturan Penyematan tanda jasa dan kehormatan

Aturan pemberian tanda jasa dan kehormatan di Indonesia diatur dalam peraturan negara yang menetapkan kriteria, prosedur, dan jenis penghargaan yang dapat diberikan. Pemberian penghargaan ini dilakukan kepada individu atau kelompok yang telah memberikan jasa luar biasa kepada bangsa dan negara.

Berikut adalah beberapa poin utama mengenai pemberian tanda jasa dan kehormatan.

1. Jenis Penghargaan: Tanda kehormatan meliputi berbagai kategori, seperti Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma, yang masing-masing memiliki tingkatan tersendiri.

2. Kriteria Penerima: Penghargaan diberikan kepada warga negara Indonesia, serta pihak asing yang dianggap berjasa luar biasa kepada negara. Jasa yang dimaksud dapat bersifat militer, sipil, maupun sosial-budaya.

3. Proses Pemberian: Usulan pemberian penghargaan diajukan oleh kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

4. Penetapan: Keputusan akhir untuk memberikan tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, yang kemudian diumumkan secara resmi.

5. Penyematan: Penghargaan biasanya diberikan dalam upacara resmi yang dipimpin oleh Presiden, seperti pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau acara kenegaraan lainnya.

SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan kepada Surya Paloh, Prabowo, hingga Bahlil

Berita terkait

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

59 menit lalu

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

The Prakarsa mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk lembaga Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

8 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

8 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

8 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

9 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

9 jam lalu

Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

Sandiaga Uno menyadari posisi politiknya saat ini sehingga terkait formasi menteri di kabinet Prabowo ia tak terlalu berharap banyak.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

9 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

9 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya