Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes dan BKKBN Beri Respons

Rabu, 7 Agustus 2024 11:33 WIB

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pemberian kontrasepsi untuk remaja menuai kontroversi.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Mohammad Syahril memberikan tanggapan terkait kontrasepsi di PP tersebut.

BKKN: Harus tepat sasaran

Hasto menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. "Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama. "Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ucapnya.

Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Hasto juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.

Advertising
Advertising

"Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," paparnya.

Ia juga mengemukakan pentingnya mempersiapkan pernikahan untuk menjaga kualitas perempuan dan bayi di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun).

Selain itu, ia juga mengingatkan para calon pengantin agar mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

"Daging sapi dan lele, lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega tiga dan DHA-nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya, semua ikan sangat baik," katanya.

Hasto juga mengingatkan bahwa calon pengantin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak.

"Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang atau tingginya tidak sesuai dengan umur," ucap Hasto.

Ia juga berpesan agar para perempuan tidak melakukan hubungan seksual saat menstruasi.

"Kalau masih menstruasi lalu hubungan seks, pada saat kontraksi puncaknya darah menstruasi itu akan naik kembali. Kalau sebelum nikah menstruasinya tidak sakit dan setelah menikah menjadi sakit, jangan-jangan Anda sudah pernah hubungan seks padahal menstruasinya belum bersih," paparnya.

Ia melanjutkan, ada alasan mengapa agama Islam melarang saat nifas (40 hari setelah melahirkan) tidak boleh berhubungan seksual.

"Ternyata cukup jelas alasannya, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis (pertumbuhan jaringan yang tidak normal di dinding rahim)," tuturnya.

<!--more-->

Kemenkes: Hanya untuk remaja yang sudah menikah

Sebelumnya, Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut Syahril, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 103 menyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta pemerintah mencabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas.

"Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah," kata Ubaid.

Ubaid juga menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Menurut Ubaid, mereka membutuhkan edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.

HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Berita terkait

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

10 jam lalu

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai

Baca Selengkapnya

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

1 hari lalu

Ketahui Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Dalam Sehari

Konsumsi gula tersebut setara dengan 4 sendok makan gula per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

Baca Selengkapnya

Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

2 hari lalu

Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma

Baca Selengkapnya

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

2 hari lalu

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

2 hari lalu

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

2 hari lalu

Kemenkes Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Permendikbud Anti-perundungan

Kemendikbudristek akan libatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

2 hari lalu

Buntut Kasus Perundungan, Kemenkes Akan Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes berencana mengatur jam kerja mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit

Baca Selengkapnya

BKKBN Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

3 hari lalu

BKKBN Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Pakar di BKKBN mengatakan program makan bergizi gratis yang diprakarsai Badan Gizi Nasional dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

3 hari lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

4 hari lalu

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.

Baca Selengkapnya