Kontroversi PP Nomor 28/2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, Begini Bunyinya

Rabu, 7 Agustus 2024 08:02 WIB

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dilansir dari dpr.go.id, PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, pada Ahad, 4 Agustus 2024, dikutip dari dpr.go.id.

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Politisi Fraksi PKS ini, dikutip dari dpr.go.id.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya, dikutip dari dpr.go.id.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan kericuhan di akar rumput. “Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tambahnya, dikutip dari dpr.go.id.

Bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024

Pasal 103 ayat (1):

“Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.”

Pasal 103 ayat (2):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. keluarga berencana; e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.”

Pasal 103 ayat (3):

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.”

Pasal 103 ayat (4):

“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Pasal 103 ayat (4):

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.”

Pilihan Editor: Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Berita terkait

Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

2 jam lalu

Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah pihaknya inisiasi penambangan pasir laut.

Baca Selengkapnya

Penularan Hepatitis, dari Malas Cuci Tangan sampai Hubungan Seksual

10 hari lalu

Penularan Hepatitis, dari Malas Cuci Tangan sampai Hubungan Seksual

Hepatitis bisa menular melalui makanan dan minuman yang tercemar virus vepatitis, tangan kotor, hingga hubungan seksual.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya untuk Tulang, Vitamin D Juga Penting untuk Kesehatan Reproduksi

12 hari lalu

Tak Hanya untuk Tulang, Vitamin D Juga Penting untuk Kesehatan Reproduksi

Vitamin D bukan hanya dibutuhkan untuk kesehatan tulang namun juga kesehatan reproduksi, baik pria maupun wanita.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

12 hari lalu

OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

20 hari lalu

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.

Baca Selengkapnya

Cara Penularan Monkeypox, Tergigit Hingga Hubungan Seksual

29 hari lalu

Cara Penularan Monkeypox, Tergigit Hingga Hubungan Seksual

Penularan penyakit monkeypox dapat terjadi dari hewan terhadap manusia atau dari sesama manusia yang terinfeksi virus monkeypox.

Baca Selengkapnya

Dokter Sarankan Tes HIV Setidaknya Sekali Seumur Hidup

30 hari lalu

Dokter Sarankan Tes HIV Setidaknya Sekali Seumur Hidup

Dokter penyakit dalam menyarankan masyarakat melakukan tes darah untuk mendeteksi HIV setidaknya sekali seumur hidup.

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

30 hari lalu

KPAI Minta Kemenkes Bikin Peraturan Peruntukan Penyediaan Alat Kontrasepsi

KPAI meminta Kemenkes membuat peraturan yang memerinci aturan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada siapa saja.

Baca Selengkapnya

KPAI minta Pemerintah Cabut Pasal Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

30 hari lalu

KPAI minta Pemerintah Cabut Pasal Penyedian Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi hanyai diberikan untuk pasangan usia subur suami atau istri, bukan anak usia sekolah dan remaja.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

37 hari lalu

Pentingnya Peran Bidan dalam Mengawal Kesehatan Calon Ibu

Bidan berperan penting dalam mengawal kesehatan reproduksi calon pengantin untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan pada ibu hamil.

Baca Selengkapnya