Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

Senin, 5 Agustus 2024 06:26 WIB

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) menduga proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan mengalami berbagai gangguan dan campur tangan dari berbagai pihak, khususnya terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan produk tembakau. Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut melemah.

Ketua Rukki Mouhamad Bigwanto mengatakan lembaganya telah melakukan analisis mengenai upaya pelemahan tersebut. Laporan itu terangkum dalam Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan 2024.

Bigwanto menjelaskan laporan itu menggambarkan bagaimana proses pembentukan regulasi tersebut dihambat oleh campur tangan industri tembakau dan pendukungnya. Salah satunya dengan melibatkan politisi senayan atau DPR untuk mempengaruhi isi RUU Kesehatan.

“Kami menemukan ada sepuluh anggota DPR yang diduga melemahkan pasal aturan terkait produk tembakau dalam RUU tersebut,” kata dia dikutip dari laman resmi Lentera Anak, pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Nur Nadlifah, Luluk Nur Hamidah, Nihayatul Wafiroh. Dari Golongan Karya (Golkar) ada Tunggul Purnomo, Yahya Zaini, Firman Soebagyo, Panggah Susanto, M. Misbakhun. Dari Demokrat ada Lucy Kurniasari.

Advertising
Advertising

Dari Partai Amanat Nasional (PAN) ada Saleh P. Daulay. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada Nasyirul Falah Amru dan Donny Bayu. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Muhammad Ngainirrichadl.

Beberapa dari mereka membuat narasi penolakan yang diduga melemahkan pasal dalam UU Kesehatan. Pertama, narasi soal menolak rokok disamakan dengan narkoba dan psikotropika karena tembakau mempunyai kontribusi sosial dan ekonomi.

Kedua, mengeluarkan narasi tentang dampak negatif RUU Kesehatan jika disahkan. Di mana tembakau berkontribusi besar untuk penerimaan negara. Ketiga, menolak pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

“Semua politisi yang menentang pengaturan terhadap zat adiktif dalam draf RUU Kesehatan berasal dari daerah pemilihan yang memiliki pemilih dengan basis massa petani tembakau, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara,” ucap Bigwanto.

Bigwanto menegaskan, meskipun masih sulit membuktikan asal-usul dana kampanye mereka, namun narasi tersebut tetap menyiratkan ada kepentingan elektoral untuk mendapatkan dukungan dari pemodal yakni industri tembakau sekaligus kelompok petani.

Tempo masih berusaha untuk mengkonfirmasi temuan Rukki soal nama legislator yang mereka sebut turut dalam melemahkan pasal pengaturan produk tembakau di RUU Kesehatan.

Pilihan editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Berita terkait

BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

26 hari lalu

BI Ungkap Penjualan Eceran Turun 2,5 Persen di September, Didorong Kelompok Makanan dan Sandang

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja penjualan eceran diprakirakan turun 2,5 persen secara bulanan pada September 2024.

Baca Selengkapnya

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

35 hari lalu

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

39 hari lalu

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

41 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

42 hari lalu

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.

Baca Selengkapnya

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

42 hari lalu

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

42 hari lalu

Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

51 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

54 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Pasuruan Dorong Pemanfaatan DBHCHT

28 Agustus 2024

Penjabat Bupati Pasuruan Dorong Pemanfaatan DBHCHT

Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat. Ia pun mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT sebagai penunjangnya.

Baca Selengkapnya