Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

Senin, 5 Agustus 2024 06:26 WIB

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) menduga proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan mengalami berbagai gangguan dan campur tangan dari berbagai pihak, khususnya terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan produk tembakau. Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut melemah.

Ketua Rukki Mouhamad Bigwanto mengatakan lembaganya telah melakukan analisis mengenai upaya pelemahan tersebut. Laporan itu terangkum dalam Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan 2024.

Bigwanto menjelaskan laporan itu menggambarkan bagaimana proses pembentukan regulasi tersebut dihambat oleh campur tangan industri tembakau dan pendukungnya. Salah satunya dengan melibatkan politisi senayan atau DPR untuk mempengaruhi isi RUU Kesehatan.

“Kami menemukan ada sepuluh anggota DPR yang diduga melemahkan pasal aturan terkait produk tembakau dalam RUU tersebut,” kata dia dikutip dari laman resmi Lentera Anak, pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Nur Nadlifah, Luluk Nur Hamidah, Nihayatul Wafiroh. Dari Golongan Karya (Golkar) ada Tunggul Purnomo, Yahya Zaini, Firman Soebagyo, Panggah Susanto, M. Misbakhun. Dari Demokrat ada Lucy Kurniasari.

Advertising
Advertising

Dari Partai Amanat Nasional (PAN) ada Saleh P. Daulay. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada Nasyirul Falah Amru dan Donny Bayu. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Muhammad Ngainirrichadl.

Beberapa dari mereka membuat narasi penolakan yang diduga melemahkan pasal dalam UU Kesehatan. Pertama, narasi soal menolak rokok disamakan dengan narkoba dan psikotropika karena tembakau mempunyai kontribusi sosial dan ekonomi.

Kedua, mengeluarkan narasi tentang dampak negatif RUU Kesehatan jika disahkan. Di mana tembakau berkontribusi besar untuk penerimaan negara. Ketiga, menolak pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

“Semua politisi yang menentang pengaturan terhadap zat adiktif dalam draf RUU Kesehatan berasal dari daerah pemilihan yang memiliki pemilih dengan basis massa petani tembakau, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara,” ucap Bigwanto.

Bigwanto menegaskan, meskipun masih sulit membuktikan asal-usul dana kampanye mereka, namun narasi tersebut tetap menyiratkan ada kepentingan elektoral untuk mendapatkan dukungan dari pemodal yakni industri tembakau sekaligus kelompok petani.

Tempo masih berusaha untuk mengkonfirmasi temuan Rukki soal nama legislator yang mereka sebut turut dalam melemahkan pasal pengaturan produk tembakau di RUU Kesehatan.

Pilihan editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

45 hari lalu

Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

Rukki menyebut ampur tangan lembaga keagamaan membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan melemah dalam pengendalian tembakau.

Baca Selengkapnya

PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

48 hari lalu

PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes yang dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya PP Kesehatan baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

48 hari lalu

Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial

Baca Selengkapnya

PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

48 hari lalu

PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456, PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

49 hari lalu

Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

Penerimaan sektor cukai melemah 3,9 persen secara tahunan (yoy). Buntut relaksasi penundaan pelunasan cukai dan downtrading rokok.

Baca Selengkapnya

Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

49 hari lalu

Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi tidak akan efektif kalau ...

Baca Selengkapnya

Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

50 hari lalu

Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok.

Baca Selengkapnya

Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

50 hari lalu

Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.

Baca Selengkapnya