Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sabtu, 3 Agustus 2024 21:32 WIB

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 24 tahun silam atau 3 Agustus 2000, mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi. Dia diduga melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.

Penetapan status tersangka ini merupakan salah satu momen penting dalam sejarah reformasi Indonesia, yang menandai perubahan besar dalam sistem politik dan hukum negara Indonesia.

Dugaan Korupsi Soeharto

Diawali krisis moneter dan demonstrasi besar-besaran, salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat penguasa Orde Baru itu Rp 11,5 triliun atas tuduhan telah menyelewengkan dana Yayasan Supersemar.

Selain menggugat Soeharto, negara menggugat Yayasan Supersemar dalam kasus yang sama. Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan, saat itu berpedoman pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998, yang memerintahkan mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Pada 3 Agustus 2000, Soeharto akhirnya ditetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya. Tujuh yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Advertising
Advertising

Soeharto diduga terlibat korupsi pengelolaan dana tujuh yayasan sosial yang dipimpinnya itu sebesar Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta selama periode 1978-1998.

Koncoisme

Soeharto, sebelum turun dari kursi kepresidenan pada 1998, menghadapi berbagai tuduhan terkait dengan penggelapan uang negara dan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya.

Howard Dick dan Jeremy Mulholland dalam kolomnya di Tempo pada 15 Mei 2018 mengatakan korupsi rezim Soeharto identik dengan praktek koncoisme. Koncoisme didefinisikan sebagai persekongkolan korupsi politik penguasa bersama dengan keluarga dan kroni-kroninya.

"Mereka dianakemaskan lewat pemberian hak monopoli dan kontrak pengadaan barang serta jasa pemerintah,” tulis Howard Dick.

Salah satu praktek koncoisme yang paling diingat adalah proyek mobil nasional. Kala itu, Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 yang menginstruksikan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal agar secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Inpres itu, ditunjuklah PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pionir mobil nasional. TPN adalah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dengan ditunjuknya TPN sebagai pionir mobil nasional, perusahaan itu dibebaskan dari bea masuk dan pajak lainnya.

Maraknya praktek korupsi yang dilakukan Soeharto dengan koncoismenya membuat amanat reformasi tak cuma memberantas kasus korupsi secara menyeluruh, tetapi juga spesifik menyasar ke Soeharto, keluarganya dan kroninya.

Tuntutan itu kemudian dengan jelas tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 4 Tap MPR tersebut memerintahkan negara untuk melakukan penegakan terhadap terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta atau konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto.

KAKAK INDRA PURNAMA | M ROSSENO AJI | ANDIKA DWI | KORAN TEMPO
Pilihan editor: Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

12 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

7 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

13 hari lalu

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

13 hari lalu

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

19 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya