Buntut Peretasan PDN, Menkominfo Budi Arie Digugat ke PTUN

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 2 Agustus 2024 19:45 WIB

Sejumlah atribut yang digunakan Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta buntut peretasan terhadap Pusat Data Nasional. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan terdaftat dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Objek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan Tergugat melindungi Pusat Data Nasional (PDN),” kata Ketua KKI David Tobing lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

David mengatakan, peristiwa peretasan disampaikan oleh Menkominfo melalui Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024 tentang Pasca Gangguan PDN. Selain itu, objek gugatan lainnya karena tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN. Hal ini terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tertanggal 20 Juni 2024.

“Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia,” ujar David.

Di samping kerugian, peretasan itu juga mengancam keamanan negara karena PDN, yang menjadi tanggung jawab Menkominfo, terhadap pusat data-data masyarakat maupun badan hukum dari kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

Advertising
Advertising

Adapun petitum KKI memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Menkominfo gagal melindungi Pusat Data Nasional karena diretas Ransomware. KKI juga meminta majelis hakim menyatakan Menkominfo lalai karena tidak memilki rekam cadang elektronik dari PDN.

KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkominfo segera meningkatkan standar layanan dan keamanan PDN sejak putusan dikabulkan. Kemudian, mereka meminta hakim memerintahkan Menkominfo melakukan rekam cadang elektronik pada PDN, serta menghukum Menkominfo untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Beberapa fakta peristiwa juga disertakan dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, antara lain soal masalah sistem imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 20 Juni 2024 karena PDN diretas Ransomware.

"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN" kata David

Kemudian, 56 layanan publik juga terganggu. Akibatnya, masyarakat tidak bisa melakukan pengecekan atau menindaklanjuti berkas secara online di layanan publik tersebut. Peserta didik juga ikut terdampak. Sebab, data Kartu Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga terkena Ransomware sehingga mereka harus melakukan daftar ulang.

"Beberapa fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa" ujar David

David menegaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Menkominfo selaku Menteri yang menyelenggatakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah Pihak yang bertanggung jawab dalam PDN. Namun, kata dia, Menkominfo gagal melindungi PDN.

"Kegagalan Menkominfo ini jelas melanggar UU ITE dan PP 71/2019" ujar David

Hingga berita ini ditulis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, belum merespons konfirmasi Tempo ihwal gugatan ini.

Pilihan editor: KH Ahmad Dahlan dari Kampung Kauman Susah payah Mendirikan Muhammadiyah

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

23 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

23 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

1 hari lalu

Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi gedung lama KPK untuk mengklarifikasi soal pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

1 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis, Rinciannya?

2 hari lalu

Segini Besaran Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis, Rinciannya?

Menkominfo Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp 10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi program makan bergizi gratis

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

2 hari lalu

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

Baru-baru ini, sebuah situs yang mengatasnamakan Gerindra mengunggah fakta tentang akun fufufafa tengah menjadi sorotan. Siapa saja yang melaporkan?

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

2 hari lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

2 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya