KPU akan Wajibkan Relawan Lapor Sumbangan Kampanye pada Pilkada 2024

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 2 Agustus 2024 18:39 WIB

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU RI akan mengatur sumbangan kampanye dari relawan pada Pilkada 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan sumbangan relawan kepada pasangan calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye Pilkada 2024.

“Menurut hemat saya relawan kampanye ini harus didaftarkan, harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye,” kata Idham saat uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2024.

Idham mengatakan kewajiban laporan dana kampanye dari relawan sudah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama atau pada Juli 2024. Akan tetapi, dari sisi regulasi UU Pilkada memang belum secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Idham menyebut KPU akan mencoba mengaturnya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye. Sebab rancangan PKPU, khususnya Pasal 12 baik ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 telah mengatur keberadaan relawan kampanye.

“Dan berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formatnya juga diatur ya. Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” kata dia.

Advertising
Advertising

Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan judicial review dengan Nomor 59/PUU/XXII/2024. Idham mengatakan judicial review ini juga membahas pasal-pasal berkenaan dengan relawan dalam Undang-undang Pemilu.

Menurut Idham, isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia.

“Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye,” ujar Idham. “Karena siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Kemudian, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari yang terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Sebelum pencoblosan, KPU menetapkan masa tenang pada 24-26 November 2024.

Pilihan editor: PSI Beri Surat Rekomendasi untuk 11 Calon Kepala Daerah Usai Tanding Bulu Tangkis

Berita terkait

Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

47 menit lalu

Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur mulai gencar bersafari ke pondok pesantren.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

12 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

13 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

16 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

17 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

18 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

1 hari lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya