PP Kesehatan Atur Hak Bayi Memperoleh ASI Eksklusif

Editor

Amirullah

Selasa, 30 Juli 2024 16:00 WIB

Kaum perempuan dan warga masyarakat menuliskan pendapatnya di payung aspirasi dalam kampanye Pekan Menyusui Dunia yang digagas Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) di Bandung, Jawa Barat, 7 Agustus 2022. Pekan pertama Agustus 2022 merupakan perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia yang kerap diadakan dari tanggal 1-7 Agustus. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Kesehatan juga membatasi promosi dan penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.

“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif memiliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi kebutuhan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga mencegah penyakit dan kematian.

PP Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi dan mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya,” seperti tertulis di Pasal 26 ayat 1.

Advertising
Advertising

PP Kesehatan mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesehatan yang berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.

Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

30 hari lalu

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

30 hari lalu

Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adalah melalui edukasi gizi dan mendorong pemberian ASI eksklusif.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

32 hari lalu

Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

Berikut cara menyusui yang disarankan Kemenkes, kendala pemberian ASI, dan kapan perlu diberi susu formula?

Baca Selengkapnya

Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

34 hari lalu

Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

Salah satu cara agar ibu menyusui lebih termotivasi memberikan ASI eksklusif adalah dengan mempelajari manfaat bagi diri sendiri dan bayinya.

Baca Selengkapnya

Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

35 hari lalu

Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

Mempersiapkan diri dan lingkungan sangat penting demi keberhasilan pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif oleh ibu bekerja.

Baca Selengkapnya

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

38 hari lalu

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

39 hari lalu

Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

Kementerian Kesehatan memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

41 hari lalu

Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.

Baca Selengkapnya