Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 27 Juli 2024 06:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara terpisah. Usul tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah pimpinan-pimpinan partai pasca pelaksanaan Pemilu 2024, di mana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.
Menurut Dasco, dirinya saat ini tidak sepakat dengan usul pemisahan Pilpres dan Pileg. “Kalau saya lebih setuju Pileg-Pilpres dibarengin,” kata Dasco kepada Tempo pada Jumat malam, 26 Juli 2024.
Dasco mengatakan pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara bersamaan merupakan cara penyelenggaraan yang lebih ekonomis. Dia menyinggung persoalan waktu dan anggaran yang juga perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan Pemilu.
Dasco mengedepankan prinsip efektivitas dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara serentak. “Karena itu sekali kerja dan juga kemudian banyak segi penghematan di sana,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Sejumlah elite partai politik sebelumnya mengusulkan agar Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara terpisah. Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet sempat membahas wacana tersebut dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kemarin orang pada fokus di Pilpres, sehingga lupa kalau Pileg juga perlu pilih orang yang bagus," kata Bamsoet seusai pertemuan dengan AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024. Maka dari itu, Bamsoet berpendapat pelaksanaan Pemilu serentak perlu dievaluasi.
Selain itu, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut Pilpres dan Pileg harus dipisah agar warga bisa mengenali calon legislatif yang akan dipilih. "Kenapa itu harus dipisahkan? Ya supaya fokus masing-masing," kata Jazilul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024, seperti dikutip Antara.
Usul pemisahan Pilpres dan Pileg juga menjadi salah satu poin rekomendasi Musyarawarah Kerja Nasional atau Mukernas PKB yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024, PKB menyatakan bakal mendorong agar Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara terpisah untuk Pemilu 2029.
Diketahui, pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak pertama kali dijalankan pada Pemilu 2019. Pilpres dan Pileg serentak sebelumnya diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. MK memutuskan Pemilu yang dilakukan tidak serentak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Amar putusan dalam angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva, pada 23 Januari 2014 dikutip dari laman MK.
Pilihan Editor: Demokrat Ogah Dukung Cagub Jakarta yang Maju karena Incar Modal Pilpres 2029