Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 26 Juli 2024 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus menilai belum terbitnya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN membuktikan sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melalui pertimbangan matang dan mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," Kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut dia, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.
"Kalau keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, istana, presiden-wakil presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang belum tuntas," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai upaya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno segera menyelesaikan dokumen keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi, yang cukup realistis dan menyadari pembangunan infrastruktur di IKN masih progres.
"Jadi tentunya kita harapkan Kepala KSP jangan lah mendorong agar keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak Presiden karena apa yang sudah disampaikan Presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru," tuturnya.
Guspardi mengingatkan penting diperhatikan konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.
"Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara," kata dia.
Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko mengirim memo kepada Mensesneg agar dokumen Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota," kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku di KSP, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Selanjutnya, Jokowi mengatakan suplai air bersih sudah siap di IKN…