Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

Rabu, 24 Juli 2024 06:52 WIB

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam melanjutkan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002 atau RUU TNI. Penyusunan DIM di Kemenkopolhukam ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebelum diserahkan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai.

Dalam tabel penyusunan DIM ini, hanya ada dua pasal draf RUU TNI yang dibahas. Pertama, Pasal 47 RUU TNI tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.

Ketentuan Pasal 47 draf RUU TNI itu menyatakan, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan tertentu pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif berdasarkan kebijakan presiden.

Berdasarkan UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit aktif hanya boleh ditempatkan di sepuluh kementerian dan lembaga. Termasuk di antaranya di Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional.

Advertising
Advertising

Pasal kedua yang dibahas di penyusunan DIM RUU TNI ini ialah Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu. Ketentuannya, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melakukan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali.

Dalam penyusunan DIM pada 17 Juli lalu, tidak ada usulan perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.

Sebelumnya, usulan penghapusan Pasal 39 huruf C tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI itu muncul di tengah-tengah penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, ihwal perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang militer di jabatan sipil.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu.

Sejumlah pejabat publik turut bersuara atas usulan penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI tersebut.

Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko menyatakan tidak setuju prajurit TNI diperbolehkan berbisnis. Menurut dia, TNI harus profesional. "Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu," kata Jenderal TNI Purnawirawan itu, Senin, 22 Juli 2024.

Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu dalam bentuk yang seperti apa. Dulu, ujarnya, anggota TNI aktif yang memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis.

Ia tidak mau kejadian seperti dulu terulang lagi, apabila RUU TNI ini disahkan. (Sekarang) tidak ada lagi di TNI," ucapnya.

Pendapat berbeda datang dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia menyatakan setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis.

Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.

Maruli menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit. Salah satunya ialah kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak.

Karena faktor ekonomi dan kebutuhan itu, Maruli menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan petang secara rutin. "Yang penting hadir (bertugas)," ujarnya di Mabes TNI, Cilangkap, Senin, 22 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

ANTARA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan editor: Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

1 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

1 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

1 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

2 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

2 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

2 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

3 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

3 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

3 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya