Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Kamis, 18 Juli 2024 19:06 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini membuat banyak pihak merasa vonis tersebut cukup ringan mengingat tuntutan awal yang lebih berat.

Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini

Advertising
Advertising

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujar Robianto dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.

Kebebasan murni ini berarti Panji tidak perlu melakukan wajib lapor, yang biasanya diwajibkan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Apa Artinya Bebas Murni?

Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi, praktik peradilan pidana di Indonesia mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni".

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 dan yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan tersebut.

Sedangkan putusan bebas tidak murni terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.

Dalam kasus bebas tidak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri hanya mengenal istilah "putusan bebas" tanpa membedakan antara bebas murni dan tidak murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengadilan berusaha membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan dan rintangan.

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih lanjut.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Berita terkait

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

2 jam lalu

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

1 hari lalu

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis

Baca Selengkapnya

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

2 hari lalu

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

2 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

2 hari lalu

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

2 hari lalu

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

3 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

3 hari lalu

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.

Baca Selengkapnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

5 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meluangkan waktu menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya