Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 18 Juli 2024 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menolak gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap pakar hukum Denny Indrayana. Almas sebelumnya menggugat Denny atas dugaan pencemaran nama baik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
Berikut kilas balik gugatan Almas terhadap Denny seperti dihimpun dari Tempo.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Adapun gugatan itu bermula dari unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK", tulisan dalam Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Arif mengklaim bahwa pernyataan Denny melalui media online itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung.
"Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum," kata Arif dalam surat gugatannya.
Arif menyebut, Denny menuduh Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana. Hal itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," tuturnya, saat itu.