Buntut Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Disdik Bakal Lakukan Sejumlah Hal Ini

Kamis, 18 Juli 2024 08:03 WIB

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Skandal katrol nilai rapor di di SMPN 19 Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bakal melakukan sejumlah hal ini.

Dilansir dari Tempo, Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi ke kepala sekolah dan pada guru.

"Semuanya kami panggil, kenapa ini sebab dan sebagainya, supaya nanti kami jangan sampai salah untuk melakukan hal-hal, yang sifatnya dengan adanya kejadian yang 51 anak-anak yang kemarin, dibatalkan," ujar Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 22 Depok, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.

Sutarno mengatakan, pihaknya akan terus menggali informasi musabab skandal katrol nilai rapor tersebut.

"Kami terus melakukan perkembangan, apa sih yang sebenarnya ini dan sebagainya, jadi sampai saat ini informasi yang kami dapat dan kami lakukan tindakan. Nanti bisa komunikasi lain untuk itu," katanya.

Siapkan psikolog

Advertising
Advertising

Ihwal pendampingan psikologis terhadap 51 siswa yang mungkin mentalnya terganggu akibat dianulir di SMA Negeri, Sutarno mengatakan, Disdik belum melakukan langkah itu.

"Tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan, tapi sampai saat ini kan anak-anak sudah memperoleh sekolah dan saat ini sudah MPLS di swasta. Nanti akan kita evaluasi perkembangannya. Nggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya," kata Sutarno.

Selain itu, ia mengatakan, Disdik Depok tak akan membiarkan 51 peserta didik itu tidak memperoleh sekolah, setelah dianulir masuk ke beberapa SMA Negeri. Menurut Sutarno, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta agar mereka tetap bisa sekolah.

Pembinaan terhadap guru dan pihak terkait

Menurut Sutarno, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap guru-guru dan pihak terkait.

"Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan berikan sanksi kepada guru yang melakukan hal tersebut, itu sudah jelas. Terlepas di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain," katanya.

Sutarno mengatakan, pihaknya tidak bisa lebih jauh dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku katrol nilai rapor itu.

"Kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi. Kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," kata Sutarno.

Sebelumnya sebanyak 51 siswa sekolah yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dianulir penerimaannya oleh Disdik Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan kecurangan karena mengatrol nilai rapor untuk bisa masuk sekolah negeri lewat jalur prestasi di PPDB 2024.

Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Jawa Barat Ungkap Kronologi Terkuaknya Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok

Berita terkait

Indonesia dan Australia Luncurkan Program Kerja Sama Pendidikan Guru

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Luncurkan Program Kerja Sama Pendidikan Guru

Inisiatif bersama ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Pendidikan adalah bagian penting dari kemitraan Australia-Indonesia

Baca Selengkapnya

Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

4 hari lalu

Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok saling umbar janji usai mendapatkan nomor urut di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

5 hari lalu

Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

Seorang petugas SPBU di Depok ditipu Rp 1 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

7 hari lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

7 hari lalu

Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Polisi masih mengusut kasus sindikat jual beli bayi Jawa-Bali. Polda Bali mulai bergerak dan telah memeriksa 15 saksi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

8 hari lalu

Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar

Baca Selengkapnya

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

9 hari lalu

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.

Baca Selengkapnya

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

9 hari lalu

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Disdik DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Ketahui jadwal, ketentuan, dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

9 hari lalu

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

9 hari lalu

1.674 Siswa Pra Sejahtera Kota Cilegon Terima Beasiswa

Sebanyak 1.674 siswa pra sejahtera di Kota Cilegon dari jenjang SD dan SMP sederajat menerima bantuan beasiswa senilai total Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya