Dinas Pendidikan DKI Klarifikasi soal Kebijakan Cleansing Guru Honorer: Bukan Dipecat, tapi Ditata

Kamis, 18 Juli 2024 06:46 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta , Budi Awaluddin buka suara soal pemutusan kontrak guru honorer dengan sistem cleansing. Ia menyebut kebijakan itu dilakukan karena pengangkatan diklaim tanpa seleksi yang jelas.

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas," kata Budi melalui telepon kepada Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.

Budi mengklaim pihaknya sebenarnya sudah menginformasikan jauh-jauh hari kepada kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidak mengangkat guru honorer. Namun, selama pelarangan itu, banyak kepala sekolah yang nekat melakukan perekrutan.

Menurut Budi, sebenarnya guru honorer yang direkrut mandiri oleh kepala sekolah tidak banyak, masing-masing sekolah hanya 1 atau 2 saja. "Namun karena sekolahnya banyak kan jadi banyak. Mereka juga memberikan gaji yang tidak manusiawi," ujarnya.

Budi mengklaim apa yang dilakukan Dinas Pendidikan sebenarnya memanusiakan manusia, karena sebagai upaya menertibkan dan agar perekrutan guru honorer lebih jelas termasuk pemberian gaji yang sesuai standar.

Advertising
Advertising

Budi pun menjelaskan soal empat kriteria guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS. Kriteria itu, yakni diperuntukkan untuk guru bukan aparatur sipil negara (ASN), guru yang terdata di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan guru yang tidak ada tunjangan guru. Namun, dari 4 kriteria itu, mereka yang kena cleansing tidak memiliki data Dapodik dan NUPTK.

"Sehingga ada temuan dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) terkait hal ini," kata Budi.

Dalam temuan BPK yang dimaksud Budi, ada setidaknya 400 guru honorer yang tidak memenuhi empat kriteria tersebut. "Dalam sampling BPK ada 400 kalau dilihat yang tidak memenuhi aturan dana BOS tersebut," ujarnya.

Selama ini, menurut Budi, pengangkatan guru honorer tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan dan berdasarkan subjektivitas kepala sekolah saja atau pengangkatan berdasarkan unsur kedekatan. Salah satunya mengangkat teman dekat. "Tidak sesuai kebutuhan. Informasi lowongan pengangkatannya juga tidak dipublis, " ujarnya.

Temuan BPK pada 2023 itu pun menjadi latar belakang dinas melakukan kebijakan cleansing. Namun, Budi mengklarifikasi pemakaian istilah cleansing.

Menurut Budi, guru honorer tersebut tidak dipecat, melainkan Disdik melakukan penataan dan penertiban. Ia mengatakan penertiban sebagai upaya mencegah adanya penyimpangan seperti calo, yakni guru harus membayar sejumlah uang agar bisa mengajar. "Dalam memenuhi kebutuhan guru kan Dinas Pendidikan sudah ada sarananya," ujarnya.

Dinas Pendidikan telah mewadahi guru honorer secara legal, yakni ada KKI (kontrak kerja individu) yang gajinya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN. "Itu perekrutannya jelas dipublis. Sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan," kata Budi.

Budi juga menyebut perekrutan itu itu didasari oleh kontrak yang tak jelas. Meski sudah ada perjanjian, mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu dan menyetujuinya. Namun lama-lama mereka akan melakukan tuntutan untuk karir yang jelas.

"Perjanjiannya mungkin tidak ada tertulis antara dia dengan kepala sekolah kan seperti itu," kata Budi.

Budi pun menyarankan kepada guru honorer yang terkena cleansing untuk mempersiapkan melakukan pendaftaran PPPK. "Jadi bagaimana nasib mereka? Kami nanti ada seleksi PPPK tahun ini dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kami kan hampir 1.900, mereka bisa mendaftar ke sana," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan sampai saat ini sudah ada 107 laporan yang masuk soal pemecatan guru honorer. Laporan itu berasal dari guru jenjang SD, SMP hingga SMA di DKI Jakarta.

Pemberhentian kontrak itu dilakukan pada 5 Juli 2024 bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada awal Juli. Dari jumlah laporan yang masuk itu, ada 76 persen guru honorer yang mengaku terdaftar di Dapodik dan NUPTK.

"Kami contohkan di DKI Jakarta laporan masuk yang kena cleansing 107 guru. Disdik mengatakan kalau yang kena itu yang tidak punya dapodik dan NUPTK. Ada 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah memiliki," kata Iman.

Pilihan Editor: LBH Jakarta Desak Pemprov Beri Kepastian Kerja untuk Guru Honorer yang Kena Cleansing

Berita terkait

Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

2 hari lalu

Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, bagaimana cara melihatnya? Ini daftar link pengumuman hasil seleksinya.

Baca Selengkapnya

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

2 hari lalu

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga membantah pencopotan Camat Baito terkait dengan proses hukum kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

Cek Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

3 hari lalu

Cek Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, ketahui jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah bagi peserta TMS.

Baca Selengkapnya

Cek Tanda Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

3 hari lalu

Cek Tanda Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan. Ketahui tanda-tanda peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

4 hari lalu

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

4 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

4 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya

4 hari lalu

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya

Pemerintah mengumumkan hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

4 hari lalu

Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

Perubahan nomenklatur di Kabinet Merah Putih memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi.

Baca Selengkapnya