Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

image-gnews
Bupati Konawe Selatan (kanan) Surunuddin Dangga memberikan klarifikasi soal polemik pencopotan Camat Baito yang aktif mendampingi perkara guru Supriyani. TEMPO/Rosniawanti
Bupati Konawe Selatan (kanan) Surunuddin Dangga memberikan klarifikasi soal polemik pencopotan Camat Baito yang aktif mendampingi perkara guru Supriyani. TEMPO/Rosniawanti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan atau Konsel Surunuddin Dangga. Pencopotan ini menuai polemik lantaran selama ini Sudarsono dikenal sebagai camat yang mendampingi guru honorer Supriyani menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pemukulan pada salah satu murid di SDN 4 Baito.

Bupati Surunuddin Dangga kemudian mengklarifikasi mengenai alasan pencopotan terhadap sang Camat. Ia mengatakan penonaktifan Sudarsono tak terkait dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung pada Supriyani atau ada unsur politis lainnya.

Penggantian itu, kata Bupati, dilakukan  untuk pembinaan. Surunuddin mengklaim, sejak  kasus Supriyani ini bergulir, Sudarsono tidak pernah berkoordinasi. Setelah pencopotan, Sudarsono kini bertugas di Sekretariat Daerah Konsel di Andoolo. Adapun posisi Camat Baito kini dipegang oleh Penjabat yang dipegang Kepala Satpol PP.

Seperti diketahui kasus guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito menyita perhatian publik. Supriyani yang sudah mengajar selama 16 tahun  dituduh memukul muridnya, seorang anak polisi. 

Selama proses hukum tersebut, Camat Baito Sudarsono Mangidi diketahui membantu sang guru honorer, mulai dari memberikan pinjaman tumpang mobil dinas hingga memberi rumah aman untuk Supriyani.

Saat ini proses hukum memasuki tahapan persidangan ke tiga. Pada 4 November mendatang sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Supriyani. 

Adapun Surunuddin mengatakan, selama kasus Supriyani bergulir, Sudarsono tidak pernah melapor kepadanya. Ia  malah mendapatkan informasi mengenai kasus ini dari viralnya pemberitaan-pemberitaan. Padahal sebagai camat, kata Surunuddin, ia bertugas sebagai perpanjangan tangan bupati. Selain itu ia juga kesulitan menemui Supriyani untuk mendengarkan langsung cerita kasus ini. 

“Sore dia sampaikan kalau kaca mobilnya diduga ditembak, saya kaget juga, dan saat itu saya sampaikan kenapa baru melapor,” kata Surunuddin yang ditemui Tempo Rabu, 31 Oktober 2024 di Kendari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun menilai, pernyataan sang Camat di sejumlah media mengenai dugaan penembakan mobil dinas telah meresahkan daerah terutama di wilayah Baito. Pernyataan itu dinilainya sangat fatal, karena bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah Konawe Selatan. Padahal seharusnya, kata Bupati, statement penembakan tidak meluncur begitu saja sebelum ada hasil penyelidikan yang pasti penyebab kaca mobil dinas camat retak dan berlubang. 

"Pembinaan, supaya dia menyadari kesalahannya. Kan fatal belum ada hasil penyelidikan tapi sudah bilang kalau mobilnya ditembak. Ini kan meresahkan masyarakat, sampai ada kepala desa yang tidak mau menginap lagi di rumahnya, ini bisa turun Densus 88. Jadi prinsipnya penonaktifan ini untuk pembinaan,” kata Surunuddin.

Meski sudah menonaktifkan Sudarsono sebagai camat, namun menurut  Surunuddin, Sudarsono masih menikmati fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sudarsono diketahui masih tinggal di rumah dinasnya juga masih menggunakan mobil dinasnya. Bahkan ia juga meminta agar Sudarsono tetap mengawal kasus Supriyani itu hingga tuntas. Jika situasi sudah kondusif, Surunuddin mengatakan Sudarsono dapat kembali menjabat sebagai camat di Baito. 

Untuk diketahui di rumah dinas itu camat Baito, selain Sudarsono, Supriyani bersama keluarganya juga tinggal di sana. 

Sementara itu Sudarsono mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf karena tidak berkoordinasi kepada Bupati Konsel. Ia juga menegaskan tak mendapatkan tekanan dari  pihak mana pun terkait kasus ini.

”Itulah kelalaian saya, saya sudah meminta maaf selanjutnya saya hanya menunggu arahan saja dari Pak Bupati,” kata Sudarsono yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pilihan Editor: DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

1 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

5 hari lalu

Ratusan guru berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Konawe Selatan saat aksi solidaritas bela Supriyani, guru honorer dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Ribuan guru dari Kabupaten Konawe Selatan meminta pihak pengadilan setempat untuk membebaskan rekannya bernama Supriyani atas laporan oknum aparat kepolisian dengan tuduhan penganiayaan anak murid. ANTARA/Jojon
Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.


Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

7 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

Tim ekonomi adab Dharma Pongrekun-Kun Wardhana akan terdiri dari guru honorer.


Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

7 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

Kun Wardana ingin tingkatkan mutu guru honorer dengan meningkatkan status menjadi PPPK.


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

10 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.