JK Sebut Rencana Jadikan Wantimpres Menjadi DPA Harus Ubah Konstitusi
Reporter
Hendri Agung Pratama
Editor
Amirullah
Rabu, 17 Juli 2024 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla atau JK menyebut rencana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat terwujud dengan mengubah konstitusi.
"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata JK melalui keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.
JK menampik rencana perubahan dari Wantimpres menjadi DPA karena berhubungan dengan Orde Baru. "Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Tergantung konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi DPA.
Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam draf revisi UU Wantimpres, akan diperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota DPA. Status DPA juga akan diubah dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara.
Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari sembilan orang menjadi tidak terbatas sesuai keinginan presiden.
Pilihan Editor: Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil