Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Jelang Pilkada Serentak
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 17 Juli 2024 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dihelat pada November mendatang. Berkaca dari kontestasi politik sebelumnya, potensi konflik dengan memanfaatkan sentimen agama diduga masih menjadi ancaman.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, mengatakan, sejumlah langkah itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Isinya, meminta pembentukan tim pencegahan konflik sosial berdimensi agama di tingkat provinsi hingga kecamatan. Di antara tugasnya, memetakan potensi konflik dan melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
"Langkah ini harus dijalankan semua aparatur Kemenag pusat sampai daerah," ujar Adib, dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu 17 Juli 2024.
Adib menuturkan, pemerintah telah memiliki sistem untuk menangani sejumlah konflik yang terjadi di masyarakat. Sistem tersebut akan optimal jika terdapat SDM yang mampu menjalankannya.
"Sebuah sistem bisa optimal jika ada SDM yang menjalankannya. Agen-agen atau aktor resolusi konflik itulah yang akan menjalankan sistem itu," kata Adib.
Dikatakan Adib, untuk membangun harmoni di tengah masyarakat, diperlukan sinergi di internal Kemenag dari pusat dan daerah, hingga kerja sama lintas instansi. Sinergi itu mulai Kepolisian, TNI, Kesbangpol (Kemendagri), hingga Kejaksaan.
Kerja sama tersebut harus dimulai dari tingkat pusat melalui nota kesepahaman atau MoU. Sehingga, stakeholder di daerah dapat langsung menjalankan tugasnya. "Nanti, kami lakukan piloting di beberapa daerah. Sehingga jika sudah bulat, kami terapkan secara nasional. Ujungnya, kita memiliki Peta Nasional Bangun Harmoni," kata Adib.
Adib menambahkan, keamanan, ketenteraman, dan harmoni menjadi modal untuk membangun bangsa. "Ada dua yang dibutuhkan, yakni penguatan moderasi beragama dan mitigasi konflik bernuansa keagamaan," ujarnya.
Pilihan editor: Interupsi Legislator PDIP di Rapat Paripurna DPRD Soal Pengunduran Diri Gibran