Alasan KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV ke Jokowi

Rabu, 17 Juli 2024 13:47 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melapor ke Kantor Staf Presiden mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu. KKJ diwakili oleh Bayu Wardhana, Sekjen AJI; Zaky Yamami, Koordinator Kampanye Amnesty Intern Indonesia; Andy Muhammad Rezaldi, Wakil Koordinator KontraS, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ melaporkan kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara ke Kantor Staf Presiden atau KSP pada Rabu, 17 Juli 2024. Laporan KKJ ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, KontraS, dan Amnesty International.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana mengatakan laporan kasus kematian Rico Sempurna telah diterima oleh Deputi IV dan Deputi V KSP. "Mereka menerima laporan kami dan baru akan melaporkan ke pimpinan," kata Bayu ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia mengatakan, alasan melaporkan kasus kematian Rico dan tiga anggota keluarganya ini ke KSP agar mendapat pengawalan ihwal proses penyidikan. Menurut dia, ada indikasi kasus kematian wartawan Tribrata TV ini 'masuk angin' apabila tidak dikawal.

Ia berharap agar kasus ini mendapat atensi yang luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "(Atensi) dari siapa saja, yang penting proses hukumnya benar dan terang benderang," ujarnya.

Sebab, kata Bayu, hingga saat ini motif hingga hasil forensik keluarga belum ada hasilnya. Terlebih lagi, ujarnya, prajurit TNI yang diduga terlibat di kasus kematian ini tidak lagi dipanggil untuk diproses penyidikan.

Advertising
Advertising

Sebelum melapor ke KSP, tim KKJ telah melaporkan kasus kematian Rico dan tiga anggota keluarganya ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anak korban, Eva Meliani Pasaribu juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa.

Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif mengunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.

Sumber Tempo menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Simbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.

"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Dia memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pilihan editor: PAN Segera Serahkan Surat Rekomendasi ke Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng

Berita terkait

Host Bocor Alus Politik Jadi Korban Kejahatan Lagi, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Depok

10 hari lalu

Host Bocor Alus Politik Jadi Korban Kejahatan Lagi, Ini Kata Kasatlantas Polres Metro Depok

Host Bocor Alus Politik kembali menjadi korban kejahatan.

Baca Selengkapnya

Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

10 hari lalu

Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

Ini merupakan kali kedua jurnalis Tempo yang juga host siniar Bocor Alus mendapatkan teror.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

21 hari lalu

Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

Status hukum Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV semakin kabur.

Baca Selengkapnya

KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

25 hari lalu

KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

KontraS mendesak dua kasus yang menyebabkan anak-anak meninggal di Sumut yang diduga libatkan anggota TNI harus diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

25 hari lalu

KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

KPAI memastikan dua kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI di Sumut agar diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

27 hari lalu

Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini ditetapkan Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

28 hari lalu

Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan mendesak Koptu HB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan wartawan

Baca Selengkapnya

Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

31 hari lalu

Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Berbagai pihak desak polisi usut tuntas aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Hussein Abri Dongoran.

Baca Selengkapnya

Anggaran HUT RI di IKN Membengkak, Jokowi dan Moeldoko Sepakat: Wajar

33 hari lalu

Anggaran HUT RI di IKN Membengkak, Jokowi dan Moeldoko Sepakat: Wajar

Jokowi memaklumi anggaran untuk perayaan HUT ke-79 RI di IKN membengkak. Begitu pula KSP Moeldoko.

Baca Selengkapnya

KSP Sebut KPK Periode ini Babak Belur, Begini Respons IM57+ Institute

34 hari lalu

KSP Sebut KPK Periode ini Babak Belur, Begini Respons IM57+ Institute

IM57+ menilai pandangan KSP valid dan mencerminkan kegagalan total pimpinan KPK yang dipilih oleh Istana Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya