Alasan Komisioner KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata Tak Daftar Capim KPK
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 17 Juli 2024 09:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memutuskan untuk tidak kembali mendaftar dalam seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK periode 2024-2029. Lantas apa yang menjadi alasan bagi kedua pimpinan KPK periode 2019-2024 ini?
Alasan Nawawi Pomolango tidak kembali daftar Capim KPK
Nawawi Pomolango diangkat sebagai Ketua KPK Sementara pada Jumat, 24 November 2023 setelah Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Kendati saat ini mengemban tugas yang ditinggalkan Firli Bahuri, hal itu tampaknya tak membuat pihaknya ingin terus berkarier di KPK.
Nawawi mengatakan dirinya tidak akan kembali mendaftar dalam seleksi Capim KPK periode 2024-2029. Pihaknya mengungkapkan, ada terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan di komisi antirasuah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan apa yang dimaksud.
“Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri,” kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. “Terlalu banyak ‘persoalan’ di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan.”
Alasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak kembali daftar Capim KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak mau kembali mendaftar sebagai Capim KPK kendati dua petinggi KPK lainnya yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak kembali mendaftar. Pria berumur 67 tahun itu mengaku lelah menjadi pimpinan KPK. Dia akan menjalani masa pensiun setelah masa pimpinan KPK periode 2019-2024 selesai.
“Sangat (lelah),” kata Alex kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.
Alex menjelaskan, KPK seharusnya menjadi supervisi untuk semua penanganan perkara korupsi meski penyidikannya dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan terwujud tanpa tidak dilandasi political will dan dukungan dari pimpinan tertinggi negeri.
“Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan dari pimpinan tertinggi negeri,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Alasan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Pahala Nainggolan Daftar Seleksi Capim KPK