Anggota DPRD DKI Desak Disdik Evaluasi PPDB 2024 Setelah Adanya Pengaduan Maladministrasi
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Juli 2024 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Sholikhah meminta Dinas Pendidikan DKI mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 usai ada pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI.
"Agar kasus seperti itu tidak terulang pada PPDB selanjutnya. Karena itu kontrol dan pengawasan terhadap sekolah harus ditingkatkan" kata Sholikhah melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juli 2024.
Dia menilai program sekolah swasta gratis bisa menjadi solusi masalah maladministrasi. Sholikhah mendorong Pemprov segera menuntaskan kajian sekolah gratis secepatnya. “Saatnya Pemerintah DKI hadir untuk menggratiskan siswa SD sampai SMA negeri maupun swasta,” ucapnya.
Sholikhah berharap pengadaan sekolah gratis bisa memangkas kesenjangan antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu. Sehingga tercipta kesetaraan pendidikan di Jakarta.
“Sekolah-sekolah yang dikualifikasikan menengah ke bawah, agar tidak terjadi polemik yang selalu ada saat PPDB dan agar tidak terjadi diskriminasi kaya dan miskin, maka harus digratiskan saja,” ucapnya.
Sebelumnya, perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu karena ada siswa yang tidak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di Jakarta yang meminta Pemprov memberikan pendidikan gratis bagi anak yang tidak mampu.
"Walau Pemprov sudah membuat PPDB bersama, tapi itu tidak mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap maladministrasi," kata Jumono kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengatakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 WIB bersama perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap proses PPDB di DKI Jakarta tidak adil.
"Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya," kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang protes itu merupakan selisih yang tidak terakomodir dalam PPDB 2024 itu.
Jumono mengatakan ada dua siswa yang saat ini belum mendapatkan sekolah karena tidak lolos PPDB bersama. Padahal mereka masyarakat kurang mampu yang memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar). Ia mengklaim siswa tersebut sudah berikhtiar mendaftar dengan berbagai jalur baik prestasi, zonasi dan afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah karena orang tua tidak memiliki biaya untuk membayar uang gedung dan sebagainya. Sisanya orang tua mereka mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
"Anak-anak yang kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Jakarta Pintar). Malah tidak lolos, makanya kami membawa kemari (lapor Ombudsman)," kata Jumono.
Jumono mengatakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Jakarta Pusat dan satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman RI Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. "Ada tapi lewat perwakilan DKI," kata Najih kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan soal permasalahan PPDB di setiap provinsi. "Ada laporan dan masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Indonesia yang disampaikan di kantor perwakilan kami di 34 provinsi," kata dia melalui pesan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Tempo berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini ditulis Disdik belum memberikan informasinya mengenai laporan wali murid ke Ombudsman RI tersebut.
Pilihan Editor: Orang Tua Siswa di Solo Ngadu Akun Daftar PPDB Digunakan Orang Lain