KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba

Sabtu, 13 Juli 2024 06:45 WIB

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi soal tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik.

Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.

MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Pilihan Editor: Bedah PKPU No. 8 Tahun 2024 yang Masih Penuh Problem

Berita terkait

Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

1 jam lalu

Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

Pramono Anung berjanji akan membantu mencari solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi warga maupun pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Benarkah Mayoritas Anak Abah Anies Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?

2 jam lalu

Benarkah Mayoritas Anak Abah Anies Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?

Anak Abah merujuk pada fans Anies Baswedan. Apakah benar mereka beralih mendukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?

Baca Selengkapnya

SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

4 jam lalu

SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono mengunjungi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Baca Selengkapnya

Pilgub Jakarta: Pramono Koreksi Harga Tiket Wisata, Ridwan Janjikan Kredit Mesra

5 jam lalu

Pilgub Jakarta: Pramono Koreksi Harga Tiket Wisata, Ridwan Janjikan Kredit Mesra

Cagub Jakarta Pramono akan menurunkan harga tiket tempat wisata, Ridwan menjajikan kredit untuk korban PHK dan Dharma ingin Jakarta pusat perekonomian

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

Mantan Juru Bicara Anies Baswedan bergabung ke Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

14 jam lalu

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

Pramono Anung disebut tertarik menjalankan program kerja Anies saat memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Mantan juru bicara tim pendukung Anies Baswedan, Aldy Perdana Putra Amin bergabung ke tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

16 jam lalu

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum memberi dukungan terhadap tiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

Rano Karno menegaskan gerakan Tusuk 3 Paslon merupakan reaksi yang tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya