Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

Jumat, 12 Juli 2024 19:55 WIB

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan keputusan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. DKPP memang berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Lantas seperti apa kewenangan DKPP memecat keanggotaan KPU?

Kewenangan DKPP ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c dan d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik dan juga menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Advertising
Advertising

DKPP berwenang:

c. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b dalam UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, dalam hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tidak dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.

“Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat,” bunyi Pasal tersebut.

Adapun DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

"a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di sisi lain, meski DKPP berwenang memecat keanggotaan KPU, namun anggota yang dipecat tak langsung diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU dalam Pasal 4 ayat 2, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.

Sementara itu, menurut UU Pemilu dalam Pasal 37 ayat (3) secara rinci menyebut bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

"a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; dan

c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU," bunyi regulasi tersebut.

Pilihan Editor: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

Berita terkait

Jadi Menteri Sosial 39 Hari, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?

13 menit lalu

Jadi Menteri Sosial 39 Hari, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?

Pada dasarnya menteri berhak atas tunjangan pensiun.

Baca Selengkapnya

Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

25 menit lalu

Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

KPK menyatakan tetap memproses laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang dan Bobby Nasution meski keduanya belum melapor dugaan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

47 menit lalu

Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, bukan milik Gibran.

Baca Selengkapnya

Menpora Ungkap Jokowi Sudah Teken Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Masuk ke DPR Hari Ini

1 jam lalu

Menpora Ungkap Jokowi Sudah Teken Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Masuk ke DPR Hari Ini

Menpora Dito Ariotedjo mengungkapkan target naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders rampung pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi-Ma'ruf Amin akan Gelar Sidang Kabinet Terakhir di IKN Besok

2 jam lalu

Jokowi-Ma'ruf Amin akan Gelar Sidang Kabinet Terakhir di IKN Besok

Jokowi, Ma'ruf Amin, menteri serta kepala lembaga negara diagendakan hadir pada Sidang Kabinet terakhir di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

2 jam lalu

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Syaiful Huda mengatakan pelantikan Gus Ipul sebagai Mensos tidak ada kaitannya dengan gegeran PBNU dan PKB.

Baca Selengkapnya

20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

2 jam lalu

20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

ICW menyebut dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama capim KPK berpotensi mengundang persepsi publik ihwal dugaan intervensi ke Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

4 jam lalu

Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.

Baca Selengkapnya

BPKP Kirim 77 Auditor Awasi Akuntabilitas PON Aceh-Sumatera Utara

4 jam lalu

BPKP Kirim 77 Auditor Awasi Akuntabilitas PON Aceh-Sumatera Utara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengirim 77 auditor untuk mengawal akuntabilitas dan tata kelola Pekan Olahraga Nasional (PON).

Baca Selengkapnya

Gus Ipul Jabat Mensos: Sebulan di Kabinet Jokowi, tanpa Jaminan pada Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Gus Ipul Jabat Mensos: Sebulan di Kabinet Jokowi, tanpa Jaminan pada Pemerintahan Prabowo

Jika dihitung dari hari pelantikan, Gus Ipul hanya akan menjabat posisi menteri sosial selama lebih kurang 39 hari.

Baca Selengkapnya