Respons PDIP soal Peluang Megawati Jadi Anggota DPA

Kamis, 11 Juli 2024 17:11 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP Puan Maharani enggan berkomentar soal peluang Ketua Umum PDIP sekaligus mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Karena belum ada isinya--belum ada komentarnya," kata Puan saat menggelar konferensi pers dii Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.

DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Wantimpres nantinya akan berubah nomenklatur menjadi DPA.

Adapun Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan keanggotaan DPA nantinya bisa diisi oleh para mantan presiden. Menurut dia, para mantan presiden, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan sosok negarawan yang bisa saja tergabung dalam lembaga itu.

"Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur," kata Luluk saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Mengenai revisi UU itu, Puan memastikan revisi UU Wantimpres tidak akan melanggar konstitusi. Dia juga berharap perubahan Wantimpres menjadi DPA itu akan menguatkan dewan pertimbangan yang membantu presiden itu.

"Seperti apa namanya--(termasuk) bentuk dari lembaga tersebut--kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan.

Terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat irit berkomentar saat ditanya soal peluang Megawati menjabat sebagai anggota DPA. Dia menyebut partainya belum mengetahui secara pasti soal rencana itu.

"Kami belum paham juga," ujar Djarot saat ditemui Tempo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Djarot mengatakan penentuan soal siapa yang duduk di DPA merupakan keputusan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, harus ada penentuan syarat dan jumlah keanggotaan DPA secara jelas. "Tanyakan kepada pemerintahan berikutnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Djarot menekankan agar penentuan anggota DPA nanti dapat didasarkan pada meritokrasi. Selain itu, dia mendorong agar kursi DPA diisi oleh orang-orang yang berkompeten. "Harus diuji kenegarawanannya. Harus betul-betul mendahulukan kepentingan bangsa dan negara," kata Djarot.

DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024."Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan. "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum keputusan dijatuhkan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat kepada para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi Undang-undang Wantimpres akan memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota DPA. DPA akan menjadi lembaga yang menggantikan Wantimpres.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang melarang pimpinan partai politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan pimpinan partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.

EKA YUDHA

Pilihan Editor: Puan Maharani Targetkan Revisi UU Wantimpres Selesai Sebulan

Berita terkait

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Tegaskan Bukan untuk Incar Kursi Menteri

11 jam lalu

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Tegaskan Bukan untuk Incar Kursi Menteri

PDIP menilai pertemuan Megawati dan Prabowo merupakan wahana merawat moralitas publik.

Baca Selengkapnya

Anies: Pendukung Masuk Tim Pramono-Rano hingga Menunggu Visi Misi Paslon Pilkada Jakarta 2024

12 jam lalu

Anies: Pendukung Masuk Tim Pramono-Rano hingga Menunggu Visi Misi Paslon Pilkada Jakarta 2024

PDIP menggaet dua orang mantan anggota tim pemenangan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

13 jam lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

16 jam lalu

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

Alokasi suara 'Anak Abah' dinilai dapat terjadi apabila tim pemenangan dapat membuat program sesuai dengan arah yang dimiliki Anies.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

17 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

17 jam lalu

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden masih menyisakan pasal kontroversial. Dewan Pertimbangan Presiden akan sejajar lembaga negara lain.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

1 hari lalu

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

PDIP mengonfirmasi ada dua orang eks timses Anies yang bergabung ke kubu Pramono-Rano di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya