Bedah PKPU No. 8 Tahun 2024 yang Masih Penuh Problem

Rabu, 10 Juli 2024 17:45 WIB

Pekerja melakukan pembangunan panggung untuk pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 agak dipaksakan sehingga diduga sarat dengan pengaruh kepentingan politik praktis. Ini disebut seakan-akan mengulang kasus Putusan MK terkait usia Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 lalu.

“Kita agak heran juga ketika KPU menerima dan memasukan putusan MA itu dalam PKPU diatas. Padahal lebih kuat alasan bagi KPU untuk menunda mengakomodir Putusan MK tersebut,” kata Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dalam siaran pers yang diterima Tempo.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Perubahan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Jeirry menilai putusan MA tersebut melampaui kewenangan MA. Dia mengatakan mestinya MA menguji PKPU berdasarkan UU, tapi MA justru mengujinya dari UUD. Jeirry juga menyebut hal ini memunculkan ketidakpastian hukum sebab pelantikan bukan kewenangan KPU, melainkan pemerintah.

Advertising
Advertising

“Putusan MA itu juga keluar ketika tahapan pencalonan perseorangan sedang berlangsung, bahkan ketika paslon perseorangan sudah selesai menyerahkan syarat-syaratnya sehingga dinilai akan menimbulkan ketidakadilan, ketidaksetaraan dan diskriminatif,” kata Jeirry.

Jeirry menyebut ada beberapa persoalan krusial akan muncul jika KPU tetap memaksa menggunakan PKPU tersebut ke depan. Pertama, tahapan Pilkada akan terganggu sebab hingga kini belum bisa dipastikan kapan waktu pelantikan akan dilakukan sementara pendaftaran paslon usulan parpol akan berlangsung akhir Agustus.

Belum lagi kerumitan mencari formula teknis tentang jadwal yang pas untuk pelantikan. Ini disebut bisa jadi ruang intervensi pemerintah terhadap KPU. Lembaga tersebut bisa saja disandera atau tersandera oleh pemerintah dalam soal ini

Kedua, dengan PKPU ini KPU dinilainya sudah melakukan diskriminasi, tak adil dan tak setara terhadap calon perseorangan. Sebab ada penggunaan persyaratan yang berbeda dalam pencalonan. Hal ini bisa berpotensi untuk digugat, baik gugatan proses maupun sengketa hasil di MK nantinya.

Ketiga, ada opsi tahapan pencalonan perseorangan dibuka kembali. Artinya yang sebelumnya sudah berlangsung, dibatalkan dan diulang kembali. Ini disebut terlalu riskan dan beresiko terkait waktu mengingat proses pemungutan suara tetap jatuh pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, Jeirry menyarankan KPU memikirkan kembali pemberlakuan PKPU tersebut. Hal ini juga mengingat masih adanya ketidaksetujuan dari DPR sehingga bisa dijadikan alasan untuk menarik kembali PKPU tersebut.

Pilihan editor: Komisi II DPR Akan Panggil KPU Karena Terbitkan PKPU Tanpa Konsultasi

Berita terkait

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

10 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

11 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

2 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya