Revisi UU TNI-Polri, Istana: Kemenkopolhukam Sedang Siapkan DIM

Rabu, 10 Juli 2024 09:54 WIB

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI - Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR di Senayan.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Imigrasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan keempat revisi undang-undang, termasuk UU TNI-Polri akan dilanjutkan sesudah masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengkonfirmasi pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa DPR sudah menerima Surpres revisi UU TNI-Polri.

“Kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," kata Dasco. DPR bakal reses lagi pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Inisiatif untuk merevisi Undang-Undang TNI dan kepolisian mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil dan kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka khawatir pengubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun petugas polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran petugas tersebut.

Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.

Sementara draf revisi UU TNI bakal meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.

“Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik”, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, belum lama ini.

Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Sikap DPR dan Pemerintah

Istana Kepresidenan menekankan bahwa revisi UU TNI-Polri, revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Imigrasi merupakan RUU Inisiatif DPR. Staf Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan tidak tahu persis dinamika proses pembahasan revisi UU tersebut termasuk soal pasal yang dikhawatirkan koalisi sipil.

“Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi,” kata Dini.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melihat asas keadilan meskipun Revisi UU TNI - Polri mendapat kritik dari publik. Dasco mengatakan substansi utama soal masa usia pensiun, misalnya, sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan.

“Ketika kemudian ada usulan revisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya,” kata Dasco.

PIlihan Editor:
Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

6 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

12 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

13 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

16 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

16 jam lalu

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

16 jam lalu

Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.

Baca Selengkapnya

Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

17 jam lalu

Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Siapa kader PDIP yang masih tersisa di kabinet Jokowi?

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

17 jam lalu

Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?

Baca Selengkapnya