Hiruk Pikuk Dekan FK UNAIR Diberhentikan dan Diangkat Kembali, Apa Ketentuan dan Syarat Pemberhentian Dekan?
Reporter
Michelle Gabriela
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 10 Juli 2024 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Airlangga (Unair) memberhentikan Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) pada Rabu, 3 Juli 2024. Pemberhentian Dekan FK Unair itu disebut-sebut karena Budi menolak terhadap program pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Ihwal pencopotan berawal dari pernyataan Budi Santoso yang beredar di WhatsApp Group (WAG) Dosen FK Unair, Rabu 3 Juli 2024. Di sana, ia berpamitan kepada sekitar 300 anggota dalam grup.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi dalam WAG tersebut.
Saat dikonfirmasi, Budi membenarkan pernyataannya itu sebagai bentuk kewajiban dirinya untuk berpamitan dengan para dosen maupun senior.
Saat ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pernyataan dirinya bahwa ia menolak program dokter asing di Indonesia, Budi Santoso membenarkan hal itu.
Dalam pernyataan pribadinya kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 27 Juni 2024, Budi mengatakan, tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia.
"Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juli 2024.
Budi meyakini bahwa 92 FK di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membenarkan adanya pemberhentian Budi dari jabatan dekan FK. Namun, ia tidak mengungkap secara jelas alasan pemberhentian itu.
"Alasan atau pertimbangan pimpinan Universitas Airlangga terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," ucapnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Martha mengatakan, seluruh civitas akademika Unair mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Budi atas pengabdiannya. FK Unair, kata dia, berharap dapat menjadi fakultas kedokteran yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
“Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso Sp.OG.(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujarnya.
Kabar terbaru, Rektor Unair Nasih mengembalikan jabatan Dekan FK Prof Bus. Saat memberikan keterangan, Prof Bus juga meminta maaf karena merasa kelewatan dalam memberikan pendapat.
Hal itu diungkapkan Prof Bus saat konferensi pers di depan Masjid Ulul Azmi Unair Kampus C, Selasa 9 Juli 2024. Dia mengakui salah karena memberikan pernyataan tanggapan soal kebijakan dokter asing atas nama institusi Unair.
Selain itu, Nasih tidak berkomentar jauh soal pendapat Prof Bus soal kebijakan dokter asing. Bagi dia, hal itu adalah masa lalu. “Itu masa lalu. Saya enggak tahu soal pendapat. Saya tahunya ini sahabat saya (sambil merangkul Prof Bus),” kata Nasih.
Menurut Nasih, kampus memang kerap diterpa masalah internal. Termasuk soal pencopotan dekan. Hal itu pun dianggap sudah biasa. “Seperti berpacaran, ada juga yang putus, biasa saja. Tidak usah baperan,” kata Nasih.
Nasih juga menegaskan bahwa SK Pemberhentian Prof Bus akan segera dicabut. Karenanya, Prof Bus sudah bisa bekerja kembali menjadi Dekan FK Unair mulai Rabu, 10 Juli 2024.
Aturan dan Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan
Dilansir dari Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Periode 2020-2025 disebutkan bahwa dekan adalah pimpinan fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pemilihan dan pengangkatan dekan diselenggarakan oleh rektor sebagai pemimpin penyelenggara dan pengelola UNAIR. Adapun, dalam proses pemilihan dekan, rektor dapat dibantu oleh panitia.
Lebih lanjut, dekan dapat diberhentikan oleh rektor apabila berhalangan tetap dan/atau sebab lain dalam masa jabatannya. Kemudian, rektor akan menggangkat salah satu wakil dekan sebagai dekan untuk meneruskan periode jabatan yang tersisa.
Dilansir dari laman unair.ac.idi, Statuta Universitas Airlangga merupakan peraturan dasar yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unair. Pemberhentian Prof. Bus dinilai tidak sesuai dengan Statuta Universitas Airlangga pasal 35 yang berbunyi:
Dekan dan wakil dekan akan diberhentikan apabila
a. Berakhir masa jabatannya
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen
e. Sedang studi lanjut dan/atau
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
MICHELLE GABRIELA | AISYAH AMIRA | HANNA SEPTIANA
Pilihan Editor: Pemberhentian Dekan FK Unair karena Kritisi Impor Dokter Asing? BEM Unair Beri Respons: Cabut SK Pemecatan Sepihak Itu