Komisi II DPR akan Panggil KPU karena Terbitkan PKPU tanpa Konsultasi

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 9 Juli 2024 12:40 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan mereka akan memanggil Komisi Pemilihan Umum karena tidak berkonsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Peraturan KPU tentang Pilkada. Mardani menolak tindakan KPU untuk meminta persetujuan tertulis ke DPR.

“Kami, Komisi II, tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis atau bertemu langsung. Sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata anggota Komisi II ini di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 9 Juli 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, juga mengaku heran dengan rencana KPU meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI. Menurut dia, hal itu tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.

"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah. Sebab, kata dia, dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

Advertising
Advertising

Menurut legislator asal Sumatra Barat itu, tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.

KPU mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Salah satu pasal yang disorot dalam beleid tersebut adalah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Hasyim mengatakan amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan menjadi pertimbangan PKPU. Hal lain yang jadi pertimbangan, yakni ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.

Terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini membuka kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, saat pelantikan, usia Kaesang sudah mencapai 30 tahun.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ini dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024 setelah Putusan MA yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Namanya kerap disorot dan digadang-gadang akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: Kata Gerindra Soal Nama Kaesang PSI di Internal KIM untuk Pilkada Jateng

Berita terkait

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

13 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

14 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

2 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya