Almi Desak Presiden dan Nadiem Tegas Atasi Kejanggalan Pemberian Gelar Guru Besar

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Devy Ernis

Selasa, 9 Juli 2024 08:16 WIB

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.

TEMPO.CO, Jakarta - Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) turut merespons maraknya kejanggalan pengusulan jabatan fungsional profesor atau guru besar di beberapa universitas. Ketua Almi, Gunadi, mengaku prihatin atas praktik pelanggaran etika akademik tersebut.

Menurut Gunadi, guru besar bukan sekedar jabatan fungsional, tapi pengakuan komunitas akademik atas kepakaran dan kompetensi seseorang yang berprofesi dosen. “Pelanggaran dalam mendapatkan jabatan tanpa memandang jenjang yang ditentukan, kualifikasi atau persyaratannya, telah mencoreng kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin, 8 Juli 2024.

Sistem yang membiarkan praktik curang terus terjadi akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Gunadi mengatakan praktik ini menjadi contoh buruk, jika tidak ditindak segera akan terus berlanjut dan menurunkan integritas akademik ilmuwan di Indonesia kedepannya.

Adapun persyaratan menjadi guru besar telah ditentukan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Di dalam aturan sangat jelas beberapa syarat seseorang dapat diangkat menjadi guru besar. Undang-undang tersebut juga mensyaratkan bahwa jabatan profesor membutuhkan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Gunadi mengatakan guru besar menduduki tingkatan paling tinggi dalam jenjang karir dosen di negara. Dan akademikus di luar negeri tentu menyoroti masalah ini. “Kejadian dan praktik yang ada, berpotensi menurunkan kepercayaan komunitas akademik internasional dan dapat berpengaruh terhadap kolaborasi akademik,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Karena itu, ALMI membuat pernyataan sikap yang memuat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mendesak Presiden dan Menteri Pendidikan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam pengusulan jabatan fungsional di pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, ALMI meminta pemerintah mencabut jabatan guru besar dari oknum-oknum yang mendapatkannya dengan cara curang. Lalu menindak oknum yang menawarkan kemudahan-kemudahan dalam pengusulan guru besar melalui proses transaksi yang melanggar aturan dan hukum.

Tuntutan berikutnya adalah perlu pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja atau karena kelalaiannya membuat praktik ini dapat terjadi di dalam universitas. Yang terakhir, meminta pemerintah mencegah normalisasi praktik publikasi jurnal predator yang memberikan jalan pintas dengan membayar tanpa melihat pada kualitas publikasi hanya demi mencapai target untuk penilaian angka kredit dan memenuhi syarat pengusulan Guru Besar.

Sebelumnya, hasil investigasi Majalah Tempo yang terbit 8 Juli 2024 memaparkan jabatan guru besar sejumlah pejabat publik dan pesohor bermasalah. Mereka adalah politikus partai, bekas ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, hingga jaksa agung muda. Dugaan kecurangan terjadi di beberapa universitas lewat penerbitan jurnal hingga masalah pada tim penilai.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan juga menemukan permasalahan di antaranya publikasi melalui jurnal predator atau penerbit pemangsa yang tidak memeriksa mutu, hingga dominasi komplotan asesor yang mengatur proses penilaian. Tempo menemukan adanya hasil kajian Kementerian yang mencoret beberapa nama penilai yang diduga kerap meloloskan kandidat bermasalah.

Pilihan Editor:Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

Berita terkait

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

1 hari lalu

Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.

Baca Selengkapnya

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

9 hari lalu

Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

12 hari lalu

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

12 hari lalu

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

15 hari lalu

Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

15 hari lalu

DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

15 hari lalu

Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Sejumlah guru besar dan aktivis akan turun ke jalan mengawal putusan MK dan melawan pembangkangan DPR.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto Meninggal: Dikenal sebagai Dosen yang Lindungi Mahasiswa saat Diancam Dibunuh

16 hari lalu

Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto Meninggal: Dikenal sebagai Dosen yang Lindungi Mahasiswa saat Diancam Dibunuh

Guru Besar UGM Sigit Riyanto meninggal. Sigit dikenal sebagai akademisi yang membela prinsip-prinsip kebebasan akademi.

Baca Selengkapnya

Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto Tutup Usia

16 hari lalu

Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto Tutup Usia

Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dikenang sebagai sosok yang membela kebebasan akademik dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unnes Benny Riyanto Lolos Tes Tertulis Capim KPK, Hartanya Rp 12 Miliar pada 2023

24 hari lalu

Guru Besar Unnes Benny Riyanto Lolos Tes Tertulis Capim KPK, Hartanya Rp 12 Miliar pada 2023

R. Benny Riyanto lolos seleksi tertulis Capim KPK. Pada 2022, hartanya Rp 4,8 miliar. Setahun kemudian naik signifikan menjadi Rp 12,4 miliar.

Baca Selengkapnya