Dugaan Komplotan Asesor yang Loloskan Gelar Guru Besar meski Tak Penuhi Syarat

Senin, 8 Juli 2024 09:33 WIB

Ilustrasi gelar sarjana palsu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan sejumlah kejanggalan pada proses permohonan gelar guru besar yang bermasalah di universitas. Kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu mengaku ada sebelas asesor yang bermasalah dan sedang diperiksa.

Tim akademikus yang mengetahui penelusuran Kemendikbudristek mengungkap adanya komplotan asesor atau yang dikenal dengan istilah tim penilai. Mereka berwenang menilai pemenuhan syarat artikel di jurnal internasional, kecukupan angka kredit dosen, sampai memeriksa potensi pelanggaran akademik mereka.

Data Kementerian mencatat, sedikitnya ada 312 profesor yang menjadi bagian tim penilai. Sejumlah anggota beberapa kali menggelar rapat sepanjang April dan Mei 2024. Risalah rapat itu menerangkan hanya 142 profesor yang berkompeten menjadi bagian tim penilai. Sebanyak 15 di antaranya dikeluarkan dari daftar.

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Lukman membenarkan adanya belasan asesor yang bermasalah. Namun, enggan mengungkapkan nama-namanya.

Salah satu narasumber yang ajek mengkaji penilaian guru besar memberikan daftar asesor kepada Tempo. Beberapa nama yang dicoret itu, kata dia, membentuk jaringan dan cenderung meloloskan kandidat bermasalah.

Advertising
Advertising

Tempo memperoleh sejumlah nama yang dicoret itu. Di antaranya adalah dosen perguruan tinggi negeri. Selengkapnya di Mafia Gelar Profesor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 terdapat ketentuan untuk menjadi guru besar. Mereka harus memenuhi semua syarat, tidak terkecuali. Syarat itu seperti harus mempunyai ijazah doktor atau sederajat. Gelarnya dapat diperoleh setelah tiga tahun mendapatkan ijazah doktor.

Lalu, memiliki pengalaman menjadi dosen minimal selama 10 tahun. Mempublikasikan karya ilmiah miliknya di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan mencapai angka kredit minimal 850 poin.

Lebih lanjut, berdasarkan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen tahun 2019 terdapat sejumlah syarat khusus bagi dosen yang belum memenuhi syarat reguler. Mereka dapat menempuh syarat khusus atau loncat jabatan.

Dosen itu harus berprestasi luar biasa sehingga diangkat ke jenjang akademis dua tingkat lebih tinggi. Artinya, calon guru besar minimal wajib berstatus lektor. Dosen yang loncat jabatan dari lektor ke guru besar harus menulis empat artikel di jurnal ilmiah bereputasi.

Penelusuran ini merupakan bagian dari investigasi Tempo terhadap dugaan kecurangan guru besar di sejumlah kampus. Laporan mengenai dugaan pelanggaran akademik ini dimuat secara rinci dalam laporan Investigasi Tempo edisi 8-14 Juli soal Gila Gelar Skandal Guru Besar.

Pilihan Editor: Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower

Berita terkait

Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

3 hari lalu

Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

Nadiem Makarim, menyatakan bahwa transformasi pendidikan dalam payung "Merdeka Belajar" telah menjadi kunci meningkatnya kualitas pendidikan

Baca Selengkapnya

UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

3 hari lalu

UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

Transformasi pendidikan berbasis teknologi dalam program Merdeka Belajar diapresiasi oleh delegasi UNICEF dan UNESCO dalam acara Gateways Study Visit.

Baca Selengkapnya

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

3 hari lalu

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.

Baca Selengkapnya

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Baca Selengkapnya

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

7 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

8 hari lalu

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Baharudin, mengatakan angka buta aksara masyarakat Indonesia terus menurun.

Baca Selengkapnya

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

8 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.

Baca Selengkapnya

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

8 hari lalu

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.

Baca Selengkapnya

Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

9 hari lalu

Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

University of Twente Belanda tidak bisa langsung menerima lulusan SMA di Indonesia setelah UN dihapus pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

9 hari lalu

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

Kemdikburistek melibatkan sejumlah lembaga dalam menyusun Permendikbud anti-perundungan

Baca Selengkapnya