Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Garut, YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Beragama

Minggu, 7 Juli 2024 09:39 WIB

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menanggapi penyegelan masjid Ahmadiyah yang terjadi di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut, Jawa Barat baru-baru ini. Penutupan rumah ibadah itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari instansi pemerintah dan nonpemerintah pada Selasa, 2 Juli lalu.

Penyegelan masjid dilaksanakan oleh Satpol PP yang didampingi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Tim tersebut terdiri dari Polres, Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Bakesbangpol Garut.

Isnur mengatakan dirinya sangat menyesalkan penyegelan masjid tersebut. Dia menyatakan sangat kecewa melihat intoleransi dan diskriminasi atas nama agama.

Menurut Isnur, situasi tersebut masih terus terjadi di 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, bahkan hingga melibatkan pemerintah. “Oleh karena itu kami mendesak pemerintah, Presiden, KSP (Kantor Staf Presiden), Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agama untuk segera turun tangan, mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama di manapun berada,” kata Isnur melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Juli 2024.

YLBHI menilai Presiden Jokowi seharusnya lebih serius menghentikan praktik-praktik diskriminatif di penghujung pemerintahannya yang terus meningkat, termasuk dengan memerintahkan bawahannya mencabut segel masjid Ahmadiyah. Sebab, kata Isnur, urusan agama adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertising
Advertising

Menurut YLBHI, tindakan penutupan masjid Ahmadiyah itu merupakan pelanggaran hak yang sudah dijamin konstitusi. “Ini pelanggaran atas kebebasan setiap warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2,” ucap Isnur.

Isnur berujar situasi politik tahun ini juga cenderung meningkatkan pelanggaran hak beragama, khususnya dengan adanya Pemilu dan Pilkada. “Sekarang meningkat seiring juga mau terlaksananya Pilkada di 2024,” kata dia.

Isnur kemudian menyampaikan bahwa masyarakat sipil harus bergerak bersama dan angkat bicara soal pelanggaran hak beragama di tanah air. Khususnya agar intoleransi dan diskriminasi tidak terus terjadi dan korban tidak dibiarkan sendiri.

Berkaitan dengan penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan. "Tindakan kami sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Jaya, masjid yang disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya karena syarat pendirian mesjid tidak memenuhi ketentuan.

Jaya menyebut kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Fatwa MUI.

Pilihan Editor: Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Berita terkait

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

29 hari lalu

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.

Baca Selengkapnya

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

44 hari lalu

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

54 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

3 September 2024

LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Dubes Indonesia untuk Vatikan: Kunjungan Paus Fransiskus Bentuk Apresiasi dari Kebebasan Beragama

2 September 2024

Dubes Indonesia untuk Vatikan: Kunjungan Paus Fransiskus Bentuk Apresiasi dari Kebebasan Beragama

Dubes yang disapa Trias itu menambahkan tujuan lain kunjungan Paus Fransiskus adalah mengingatkan bahwa semua orang, meskipun berbeda tetaplah saudara

Baca Selengkapnya

Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

31 Agustus 2024

Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan sudah menerapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

31 Agustus 2024

ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.

Baca Selengkapnya

Dubes: Kunjungan Paus Fransiskus untuk Apresiasi Kebebasan Beragama

30 Agustus 2024

Dubes: Kunjungan Paus Fransiskus untuk Apresiasi Kebebasan Beragama

Paus Fransiskus adalah Paus ketiga yang berkunjung ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

29 Agustus 2024

Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

25 Agustus 2024

Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.

Baca Selengkapnya