Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 5 Juli 2024 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keputusan presiden soal pemberhentian yang bersangkutan dan proses pergantian antar waktu di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Komisioner KPU, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jumat 5 Juli 2024. Kemudian, kata dia, dilanjutkan mekanisme di DPR yang punya kewenangan menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya dipilih dari 14 nama calon yang menjalani fit and proper test. "Jadi kami, dulu nomor 1 sampai 7 dilantik pada April 2022. Kemudian penggantinya kan ada nomor urut 8 sampai 14. Mekanisme ada di Komisi II dan presiden," ujarnya.
Namun, nomor urut 8 yaitu Viryan Aziz wafat pada 2022. Maka pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. Enam nama yang telah menjalani fit and proper test yakni Yessy Yatty Momongan, Iwan Rompo Banne, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dahliah, Iffa Rosita dan Iwan Rompo Banne.
Plt Ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan menggelar rapat pleno. Dalam rapat itu memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.
August Mellaz mengatakan tidak ada pelantikan simbolis untuk Afifuddin yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU karena hanya mengisi jabatan kosong sementara waktu. August menyebut keputusan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, jabatan Plt maksimal sampai 3 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.
Menurut August, jabatan Afifuddin sebagai Plt nanti bisa ada dua kemungkinan, yakni menjabat hanya sebelum berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 atau tetap menjabat setelah Pilkada. Hal tersebut tergantung kapan ditentukan penunjukan Ketua KPU detinitif.
Pilihan Editor: Alasan KPU Tak Ingin Minta Maaf Atas Tindak Asusila Hasyim Asy'ari