Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Jumat, 5 Juli 2024 14:46 WIB

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah politik Indonesia pasca kemerdekaan yang mempengaruhi struktur pemerintahan dan konstitusi negara. Dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, dekrit ini mengambil langkah-langkah drastis setelah Konstituante yang terpilih untuk merancang konstitusi baru mengalami kebuntuan dalam prosesnya.

Dilansir dari Kemdikbud, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 untuk merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru. Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal (dikenal juga sebagai Demokrasi Parlementer) dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Melalui dekrit ini tugas parlemen berada di tangan Presiden Sukarno.

Seperti yang dilansir dari ojs.ummetro.ac.id, salah satu poin utama dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah pembubaran Konstituante. Konstituante, yang terbentuk untuk merancang konstitusi baru bagi Indonesia, menghadapi kesulitan besar dalam mencapai kesepakatan yang memadai.

Dekrit Presiden juga mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi yang berlaku bagi Indonesia. UUD 1945 telah menjadi landasan hukum negara sejak kemerdekaan pada tahun 1945 dan telah mengalami beberapa amandemen.

Advertising
Advertising

Selain memutuskan untuk membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga membentuk dua lembaga baru yang penting:

MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara): MPRS dibentuk sebagai lembaga legislatif sementara yang menggantikan peran Konstituante. MPRS memiliki wewenang untuk membuat keputusan penting bagi negara, termasuk mengenai amandemen terhadap UUD 1945 dan berbagai kebijakan nasional.

DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara): Selain MPRS, dekret ini juga membentuk DPAS. DPAS berfungsi sebagai lembaga penasehat bagi pemerintah, memberikan pertimbangan dan saran tentang kebijakan nasional serta menanggapi isu-isu yang berkembang.

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Pilihan Editor: 64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

Berita terkait

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

1 hari lalu

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

3 hari lalu

Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

Peran anggota DPR yang responsif, transparan, dan berorientasi pada rakyat sangat krusial. Dosen HI Fisipol UGM minta DPR merespons Peringatan Darurat

Baca Selengkapnya

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

4 hari lalu

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Perludem Menilai Tindakan PKB Ganti Caleg Terpilih Mencederai Demokrasi

5 hari lalu

Perludem Menilai Tindakan PKB Ganti Caleg Terpilih Mencederai Demokrasi

Perludem menilai PKB tidak berhak mengganti caleg terpilih karena mereka adalah pilihan rakyat.

Baca Selengkapnya

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

7 hari lalu

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

Dua caleg terpilih PDIP Sri Rahayu dan Arteria Dahlan resmi mengundurkan diri. Langkah keduanya memberi jalan cucu Sukarno, Romi Sukarno, ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

7 hari lalu

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

11 hari lalu

FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

Ada sejumlah usulan yang disampaikan FKKPI kepada Ketua MPR tentang penyempurnaan UUD NRI 1945. Termasuk ihwal Pasal 33 dan penghadiran kembali utusan golongan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Minta Diaspora di Jepang Terlibat Aktif Kawal Demokrasi

14 hari lalu

Anies Baswedan Minta Diaspora di Jepang Terlibat Aktif Kawal Demokrasi

Anies Baswedan berpesan agar diaspora Indonesia di Jepang tetap aktif berpartisipasi dalam mengawal demokrasi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

14 hari lalu

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Baca Selengkapnya

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

20 hari lalu

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.

Baca Selengkapnya