Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

image-gnews
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Catatan Hari TNI, sebuah laporan yang disusun berdasarkan pemantauan intensif dari Oktober 2023 hingga September 2024. 

Dilansir dari laman resmi KontraS, melalui pengumpulan data dari media lokal dan nasional serta hasil advokasi KontraS, laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keamanan di Indonesia. Setiap tahun, KontraS secara rutin merilis Catatan Hari TNI sebagai upaya dalam berkontribusi bagi diskursus mengenai reformasi sektor keamanan (security sector reform) di Indonesia. 

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI, dengan penelusuran menunjukkan sebanyak 64 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Rincian dari 64 kasus tersebut mencakup 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan, dan 1 kasus kejahatan seksual, yang mengakibatkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Keberadaan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat anggota TNI yang menunjukkan arogansi di lapangan, dengan salah satu motif umum di balik kekerasan tersebut berakar dari permasalahan sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM ini jelas tidak mencerminkan Jati Diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI harus tegas dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan amanat UU TNI.

Selain fokus pada kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga mengangkat isu revisi UU TNI dan penghapusan larangan bisnis militer. Kedua wacana ini perlu dikritik karena tidak selaras dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi. 

UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil akan menjauhkan mereka dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Demikian pula, wacana bisnis militer bertentangan dengan amanat UU TNI, yang menekankan bahwa tentara profesional seharusnya tidak terlibat dalam bisnis. Selain itu, keluhan terkait kesejahteraan prajurit seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat UU TNI mengamanatkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situasi kekerasan dan konflik di Tanah Papua juga menjadi sorotan dalam Catatan Hari TNI tahun ini. Pendekatan bersenjata yang diterapkan pemerintah di wilayah tersebut terus menimbulkan korban dari pihak warga sipil maupun TNI. Konflik yang tampaknya tanpa ujung dan minim solusi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, yang harus mencari cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil.

Badan Pekerja KontraS pun menyoroti mengenai peradilan militer, catatan ini memaparkan kesalahan konseptual dan praktik dalam peradilan militer di Indonesia. Analisis mengenai peradilan militer dilengkapi dengan data vonis yang menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Alih-alih melakukan revisi terhadap UU TNI yang bermasalah, pemerintah bersama DPR-RI sebaiknya segera membahas dan mengesahkan revisi UU Peradilan Militer sesuai dengan ketentuan TAP MPR/VII/MPR 2000.

Akhirnya, catatan ini akan memuat rekomendasi kepada TNI yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi institusi tersebut dalam reformasi TNI. Diharapkan, catatan ini menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi TNI untuk mewujudkan institusi pertahanan negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi serta meningkatkan kesadaran publik akan isu reformasi sektor keamanan.

Pilihan Editor: Perayaan HUT TNI ke-79: Parade Alutsista, Imbauan WFH, Slank dan Dewa 19 Tampil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

3 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

11 hari lalu

Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Plt Ketum PPP Mardiono usai menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

Prabowo melantik tujuh tokoh Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Bagaimana ketentuannya?


Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

12 hari lalu

Perwakilan Tetap Tiongkok untuk PBB, Fu Cong di markas besar PBB di New York City, New York, 18 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

Kecaman ini mendorong Cina balik mengecam mereka karena mengabaikan "neraka" di Jalur Gaza akibat genosida Israel, sekutu Barat.


Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.
Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi.


Demokrasi Santun ala Prabowo Subianto Lahirkan Pemerintahan Otoriter

13 hari lalu

Demokrasi Santun ala Prabowo Subianto Lahirkan Pemerintahan Otoriter

Pidato Presiden Prabowo Subianto soal demokrasi santun dikritik. Demokrasi model ini akan memunculkan praktik pemerintahan otoriter.


Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

13 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

Prabowo merinci sejumlah masalah yang jadi tujuannya di masa depan melalui pidato perdananya persoalan lingkungan hingga HAM malah luput.


AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

Demonstran sayap kanan mengibarkan bendera Israel di luar fasilitas penahanan Sde Teiman, setelah Polisi Militer Israel tiba di lokasi tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, dekat Beersheba di Israel selatan, 29 Juli 2024. REUTERS/Jill Gralow
AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.


Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.