Inilah 5 Pejabat Era Jokowi yang Dipecat karena Tersandung Kasus dalam Setahun Terakhir
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Nurhadi
Jumat, 5 Juli 2024 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari menambah deretan pejabat penting era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dipecat karena tersandung kasus dalam setahun terakhir.
Pada Mei 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate diberhentikan karena kasus korupsi proyek BTS Bakti. Tak lama berselang, pada Oktober 2023, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyusul dengan mengajukan pengunduran diri karena ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pencucian uang di kementeriannya.
Sebulan kemudian, pada November 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjadi pejabat penting era Jokowi berikutnya yang dipecat dari jabatannya. Ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat. Setelah Anwar Usman, pada pengujung Desember 2023, Ketua KPK Firli Bahuri juga dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Terbaru, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Hasyim terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu lalu, 3 Juli 2024.
Berikut kilas balik pemecatan sederet pejabat penting era Presiden Jokowi dalam kurun setahun terakhir:
1. Menkominfo Johnny G Plate
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti. Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini disinyalir merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam perjalanan kasus, Plate dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
2. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbelit kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Politikus NasDem itu terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kementerian yang ia pimpin. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis aliran duit masuk dan keluar dari rekening SYL ke KPK. Dari penelusuran PPATK, transaksi keluar-masuk ke beberapa rekening SYL mencapai ratusan miliar.
<!--more-->
Selain itu, lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas SYL di Jakarta dan ruang kerjanya di Kementerian Pertanian pada 28-29 September 2023. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadinya di Makassar pada 4 Oktober 2023.
SYL kemudian resmi mengundurkan diri dari posisi Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi. Syahrul mengantarkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka pada 5 Oktober 2023.
“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang dihadapi dan saya harus siap secara serius, walau saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya dulu,” kata Syahrul usai menyerahkan surat pengunduran diri.
3. Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar dan delapan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Adapun dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 di mana gugatan berisi usulan bahwa kandidat boleh mencalonkan diri apabila merupakan atau pernah menjadi kepala daerah, meskipun persyaratan usia belum mencukupi. Jimly mengungkapkan seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan tersebut bermasalah.
4. Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.
Firli sebelumnya mengirim surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari melelui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023
<!--more-->
Salah satu pertimbangan pemecatan Firli lantaran yang bersangkutan dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli di antaranya mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
5. Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Pada April lalu, seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN itu.
Kuasa hukum korban , Aristo Pangaribuan, menyebut tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. “Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. Korban disebut dipaksa melakukan hubungan badan.
DKPP kemudian menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari per Tabu, 3 Juli 2023. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Buntut Pemecatan Budi Santoso dari Dekan FK Unair, Muncul Petisi Tuntut Rektor hingga Jokowi