Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

Jumat, 5 Juli 2024 08:06 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. KPU telah menerima rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di 17 provinsi dan 146 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Keputusan tersebut menambah catatan buruk KPU, pasalnya sudah dua orang Ketua KPU yang diberhentikan oleh DKPP sejak beberapa tahun terakhir.

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kasus tindakan asusila pada Rabu, 3 Juli 2024. Berdasarkan catatan Tempo, kasus Hasyim ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan tindakan asusila pada CAT. Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan selaku pihak yang mewakili CAT untuk melaporkan Hasyim mengungkapkan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim meliputi mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila yang diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Hasyim kemudian menjalani sidang pertamanya pada Rabu, 22 Mei 2024 dengan membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadap dirinya. Namun dalam sidang putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT dan berujung sanksi pemberhentian tetap Hasyim.

Advertising
Advertising

Berakhirnya karir Hasyim sebagai Ketua lembaga penanganan korupsi itu mengikuti jejak Ketua KPU sebelumnya yakni Arief Budiman yang juga mendapat sanksi pemberhentian jabatan dari Ketua KPU pada 2021.

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dilansir dari laman resmi DKPP RI, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara yang diadakan Rabu, 13 Januari 2021 itu, Arief Budiman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad pada Rabu, 13 Januari 2021 di Ruang Sidang DKPP seperti dikutip dari laman dkpp.go.id

Majelis DKPP mengungkapkan bahwa terdapat aduan ke DKPP mengenai Arief Budiman yang mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Namun, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Anggota Majelis, Didik Supriyanto dalam menyampaikan pertimbangannya menyebut bahwa kehadiran Arief Budiman di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Tak hanya itu, Arief Budiman juga disebut secara tanpa dasar hukum membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dengan menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Dalam surat tersebut terdapat klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI periode 2017-2022 yang disebut oleh anggota DKPP sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Dikutip dari Antara, Majelis DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Terlebih ia juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU yang mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Atas segala pertimbangan tersebut, DKPP memutuskan bahwa Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Evi Novida Ginting Manik sebelumnya diberhentikan DKPP lantaran dinilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan dan ia kembali menjabat sebagai komisioner KPU kendati Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden memberhentikan Evi.

NI MADE SUKMASARI | HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI

Pilihan Editor: Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran

Berita terkait

Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

37 menit lalu

Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.

Baca Selengkapnya

DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

2 jam lalu

DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

3 jam lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

5 jam lalu

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

16 jam lalu

KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.

Baca Selengkapnya

DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

16 jam lalu

DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

17 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

17 jam lalu

19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

19 jam lalu

Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

23 jam lalu

DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya