Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

Jumat, 5 Juli 2024 08:06 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. KPU telah menerima rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di 17 provinsi dan 146 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Keputusan tersebut menambah catatan buruk KPU, pasalnya sudah dua orang Ketua KPU yang diberhentikan oleh DKPP sejak beberapa tahun terakhir.

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kasus tindakan asusila pada Rabu, 3 Juli 2024. Berdasarkan catatan Tempo, kasus Hasyim ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atau pemilu karena dituduh telah melakukan tindakan asusila pada CAT. Perwakilan LKBH FHUI Aristo Pangaribuan selaku pihak yang mewakili CAT untuk melaporkan Hasyim mengungkapkan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim meliputi mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila yang diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Hasyim kemudian menjalani sidang pertamanya pada Rabu, 22 Mei 2024 dengan membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadap dirinya. Namun dalam sidang putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT dan berujung sanksi pemberhentian tetap Hasyim.

Advertising
Advertising

Berakhirnya karir Hasyim sebagai Ketua lembaga penanganan korupsi itu mengikuti jejak Ketua KPU sebelumnya yakni Arief Budiman yang juga mendapat sanksi pemberhentian jabatan dari Ketua KPU pada 2021.

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Dilansir dari laman resmi DKPP RI, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara yang diadakan Rabu, 13 Januari 2021 itu, Arief Budiman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad pada Rabu, 13 Januari 2021 di Ruang Sidang DKPP seperti dikutip dari laman dkpp.go.id

Majelis DKPP mengungkapkan bahwa terdapat aduan ke DKPP mengenai Arief Budiman yang mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Namun, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Anggota Majelis, Didik Supriyanto dalam menyampaikan pertimbangannya menyebut bahwa kehadiran Arief Budiman di ruang publik mendampingi Evi Novida Ginting Manik dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Tak hanya itu, Arief Budiman juga disebut secara tanpa dasar hukum membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dengan menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Dalam surat tersebut terdapat klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI periode 2017-2022 yang disebut oleh anggota DKPP sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Dikutip dari Antara, Majelis DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Terlebih ia juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU yang mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Atas segala pertimbangan tersebut, DKPP memutuskan bahwa Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Evi Novida Ginting Manik sebelumnya diberhentikan DKPP lantaran dinilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan dan ia kembali menjabat sebagai komisioner KPU kendati Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden memberhentikan Evi.

NI MADE SUKMASARI | HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI

Pilihan Editor: Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran

Berita terkait

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

58 menit lalu

Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

Tiga paslon pemimpin Jakarta akan mengikuti debat perdana malam ini.

Baca Selengkapnya

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

22 jam lalu

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

1 hari lalu

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.

Baca Selengkapnya

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

1 hari lalu

Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.

Baca Selengkapnya

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

1 hari lalu

Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

KPU Sumut berharap Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sudah mengonfirmasi satu hari sebelum kampanye.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

2 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

KPU Jakarta membolehkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyiapkan contekan dan dibawa saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

2 hari lalu

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

2 hari lalu

KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

KPU DKI Jakarta mengingatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak menggunakan singkatan atau istilah kurang familier.

Baca Selengkapnya

KPU Tidak Larang Gimik saat Debat Pilkada Jakarta, tapi Beri Catatan Ini

2 hari lalu

KPU Tidak Larang Gimik saat Debat Pilkada Jakarta, tapi Beri Catatan Ini

KPU tidak akan melarang para calon gubernur dan wakil gubernur peserta debat Pilkada Jakarta untuk membuat gimik, tapi diingatkan soal waktu.

Baca Selengkapnya