25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?

Jumat, 5 Juli 2024 07:23 WIB

Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima pengaduan dari masyarakat yang tidak diterima dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 di akhir proses seleksi. Dari pengaduan tersebut, ada 25 orang calon peserta didik yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

Mereka mengklaim telah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yakni zonasi, prestasi, maupun afirmasi. Hasil PPDB mereka terima lewat aplikasi pendaftaran. Sayangnya, mereka semua tidak lolos tanpa alasan yang jelas.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, seharusnya peserta KJP berpotensi besar lulus lewat jalur afirmasi. “Jalur ini kan diperuntukkan untuk mereka, tapi nyatanya gagal juga. Ini sangat membingungkan mereka,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024.

Lalu, bagaimana syarat jalur afirmasi PPDB 2024?

Jalur ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syarat itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan.

Advertising
Advertising

Keluarga ekonomi tidak mampu yang dimaksud adalah, peserta didik yang masuk program penanganan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah. Terdapat surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan, dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Sementara itu, KJP merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warganya yang berusia 6-21 tahun agar bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Program ini dikhususkan bagi keluarga yang tidak mampu.

Melansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, peserta yang berhak menerima KJP Plus adalah anak yang terdaftar pada satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI.

Kriteria khusus lainnya, sebagai penerima bantuan sosial adalah mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas maupun anak dari penyandang disabilitas. Lalu, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima KJP atau anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Meski begitu, Ubaid mengatakan 25 laporan yang ia terima hingga kini masih dilanda kebingungan. Harusnya kalau di jalur afirmasi kan mereka masuk, karena jalur ini diperuntukkan untuk mereka. Tapi nyatanya gagal juga. Ini sangat membingungkan mereka,” ucapnya lagi.

Tahun ini, Kemendikbudristek memberikan kuota sebanyak minimal 15 persen dari daya tampung sekolah, baik jenjang SD, SMP, dan SMA. Selanjutnya, kuota tersebut diatur oleh masing-masing daerah alias sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Ketika peserta yang mendaftar melebihi dari kuota, maka panitia akan memprioritaskan kelulusan pada peserta yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah. Peserta yang diduga memalsukan bukti keterangan tidak mampu akan diverifikasi data dan lapangan. Jika terbukti maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pilihan editor: LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen

Berita terkait

Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

3 hari lalu

Nadiem Makarim: Indonesia Telah Lakukan Transformasi Besar dalam Sistem Pendidikan

Nadiem Makarim, menyatakan bahwa transformasi pendidikan dalam payung "Merdeka Belajar" telah menjadi kunci meningkatnya kualitas pendidikan

Baca Selengkapnya

UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

3 hari lalu

UNICEF dan UNESCO Apresiasi Penggunaan Teknologi dalam Merdeka Belajar

Transformasi pendidikan berbasis teknologi dalam program Merdeka Belajar diapresiasi oleh delegasi UNICEF dan UNESCO dalam acara Gateways Study Visit.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Gratiskan Masuk Ancol dan Taman Mini ke Penerima KJP

4 hari lalu

Pramono Anung Janji Gratiskan Masuk Ancol dan Taman Mini ke Penerima KJP

Pramono Anung menganggap program menggratiskan tempat wisata sebagai terobosan yang baru dan belum pernah dihadirkan pemerintah sebelumnya di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

7 hari lalu

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Baharudin, mengatakan angka buta aksara masyarakat Indonesia terus menurun.

Baca Selengkapnya

Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

8 hari lalu

Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

Pendaftaran KJP dan KJMU Tahap II Tahun 2024 masih berlangsung. Pj. Gubernur Heru tidak pernah berniat menghentikan bantuan untuk siswa. Bahkan ia menambah anggaran sebesar 200 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya

Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

9 hari lalu

Kampus Belanda Tak Terima Langsung Lulusan SMA setelah UN Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

University of Twente Belanda tidak bisa langsung menerima lulusan SMA di Indonesia setelah UN dihapus pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

9 hari lalu

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

Kemdikburistek melibatkan sejumlah lembaga dalam menyusun Permendikbud anti-perundungan

Baca Selengkapnya

Monitoring Kasus Perundungan, KPAI Panggil Binus School Simprug dan Kemendikbud

10 hari lalu

Monitoring Kasus Perundungan, KPAI Panggil Binus School Simprug dan Kemendikbud

KPAI memanggil pihak sekolah dan Kemendikbud untuk memastikan perlindungan anak dalam kasus perundungan di Binus School Simprug.

Baca Selengkapnya

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

16 hari lalu

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.

Baca Selengkapnya

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

16 hari lalu

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Disdik DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Ketahui jadwal, ketentuan, dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya