Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 3 Juli 2024 17:04 WIB

Ilustrasi ibu melahirkan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

UU tersebut diteken langsung Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada perempuan pekerja.

Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
  2. Secara penuh untuk bulan keempat
  3. 75% dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.
Advertising
Advertising

Pemerintah pusat atau daerah menjanjikan bantuan hukum jika ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang sama juga menjelaskan ibu yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami

UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur soal hak seorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu selama maksimal 5 hari.

Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Sementara itu, saat istri sebagai seorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, dalam beleid yang sama juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang cukup bagi seorang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu dengan alasan:

“Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.

Kemudian waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan kepada seorang pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal dunia ataupun anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Pilihan editor: Media Asing Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

Berita terkait

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

35 menit lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

7 jam lalu

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

9 jam lalu

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

10 jam lalu

Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

Presiden Jokowi mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar Pilpres dengan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

10 jam lalu

Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

Jokowi memberikan restu kepada putranya Kaesang Pangarep untuk maju pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

10 jam lalu

Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

11 jam lalu

Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

Presiden Jokowi masih melihat situasi di lapangan soal rencana pindah ibu kota ke IKN. Ia menyatakan tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

12 jam lalu

Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

Terkini Bisnis: OJK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintahan Jokowi. Prabowo tanggapi masalah pengelolaan uang negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

12 jam lalu

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan dari Lanud Halim Perdanakusuma.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

13 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 atau kedelapan kali berturut-turut.

Baca Selengkapnya