TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengharapkan aturan cuti melahirkan tak menjadi pertimbangan perusahaan dalam merekrut pekerja perempuan. Jokowi meminta aturan baru cuti melahirkan bisa lebih menghargai perempuan ketika proses kehamilan.
“Kita harapkan (perusahaan) tidak seperti itu,” kata Jokowi usai menyerahkan bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024. “Kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya. Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran, dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi.”
Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam UU KIA berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.
Menurut dia, perusahaan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
Saat ini, kata dia, banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum.
“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” katanya.
Pilihan Editor: Pengamat Bilang Peluang Kaesang Lebih Besar di Pilgub Jateng, Ini Alasannya