Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi
Reporter
Michelle Gabriela
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 3 Juli 2024 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya telah gagal memberantas korupsi. Penilaian itu dia sampaikan setelah kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
1. Indeks persepsi korupsi meningkat
Menurut Alex, setidaknya jika berkaca dari indeks persepsi korupsi atau IPK yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,” ucap dia.
Alex mengatakan indeks persepsi korupsi tersebut sebenarnya bukan hanya menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator-indikator lain dalam indeks tersebut seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia menyebut tidak semua indikator tersebut berada di bawah domain KPK.
Namun, Alex berujar bahwa hal tersebut berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang kami potret, tidak ada perubahan mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alex.
2. Penilaian masyarakat terhadap korupsi
Menurut Alex, dia juga berkaca dari penilaian masyarakat terhadap korupsi di Indonesia. “Beberapa tahun terakhir, ada yang menyampaikan kondisinya ini kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,” ujar Alex.
3. Ego sektoral masih kuat
Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian (Polri) atau Kejaksaan Agung yang kemudian ditangkap KPK.
“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex
Alex mengatakan masalah hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata Alex.
4. Penindakan kasus korupsi di Indonesia berbeda
Alex juga menyoroti bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses. Dia memberi contoh Singapura dan Hong Kong yang hanya memiliki satu lembaga untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Sedangkan kalau di Indonesia ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga tersebut masih bermasalah meski fungsi koordinasi dan supervisi telah diatur dalam UU KPK.
Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 pada Januari 2024 lalu. Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 sama dengan 2022 yaitu 34/100. Indonesia pun berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Skor IPK dipublikasi oleh lembaga Transparency International yang dikenal sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang memerangi korupsi Laporan skor IPK mengurutkan 180 negara di dunia berdasarkan persepsi masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik.
Negara yang mendapatkan Indeks Persepsi Korupsi semakin tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah. Sementara semakin kecil sampai 0, berarti persepsi korupsi di negara itu tinggi.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: 4 Poin raker Komisi III DPR dan KPK, Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri