Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Rabu, 3 Juli 2024 07:29 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan aturan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024. PKPU ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun dan usia calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil paling rendah 25 tahun dihitung sejak pelantikan.

Totok menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah seperti yang terjadi saat Pilpres 2024. "Jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di perselisihan hasil pilkada nanti," kata Totok dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain itu, dia menyoroti isu mantan narapidana yang maju dalam Pilkada 2024. Terlebih lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sumatera Barat, Irman Gusman. Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan narapidana seperti Irman Gusman dapat ikut serta di Pileg 2024, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

Advertising
Advertising

Dia juga mengatakan, bahwa isu dua kali masa jabatan berpotensi menjadi isu yang rawan permasalahan menjelang Pilkada 2024. Ia menilai, isu dua kali masa jabatan ini kemungkinan menjadi salah satu permasalahan yang bakal diajukan dalam sengketa Pilkada.

Karena itu, Totok mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan penyamaan makna terhadap sejumlah permasalahan hukum kepada pengawas pemilu di tiap tingkatan. "Sehingga dalam penyelesaian sengketa Pilkada tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran," ujarnya.

Ia juga menyatakan, Bawaslu akan berkomunikasi secara konstruktif dan aktif ke berbagai pihak. Komunikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum persyaratan calon pada Pilkada 2024.

"Khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum," ucapnya.

Pilihan Editor:Prabowo Subianto: Operasi Kaki Kiri hingga Cerita Kecelakaan Terjun Payung

Berita terkait

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

2 jam lalu

Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.

Baca Selengkapnya

PSI Jakbar Usulkan 6 Nama Calon untuk Pilkada Jakarta 2024, Ada Deddy Corbuzier

12 jam lalu

PSI Jakbar Usulkan 6 Nama Calon untuk Pilkada Jakarta 2024, Ada Deddy Corbuzier

Calon-calon yang direkomendasikan, kata William, harus memenuhi kriteria PSI, yaitu memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.

Baca Selengkapnya

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

15 jam lalu

Indikator Politik Sebut PDIP Unggul di Jawa Tengah, tapi Belum Tentu Berpengaruh di Pilkada

PDIP mendapatkan dukungan 35,5 persen. Unggul jauh dari partai-partai politik lain di bawahnya.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Ganjar dan Anies Muncul di Simulasi Top of Mind Cagub Jawa Tengah

16 jam lalu

Survei Indikator: Ganjar dan Anies Muncul di Simulasi Top of Mind Cagub Jawa Tengah

Burhanuddin mengungkapkan, bahwa munculnya nama Ganjar dan Anies dalam simulasi top of mind ini bukan hal yang aneh.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

17 jam lalu

Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

19 jam lalu

PDIP Menjelang Pilkada 2024: Prioritas Kader Internal hingga Menghadapi Koalisi Besar di Solo

Juru bicara PDIP Cyril Raoul Hakim mengatakan, partainya tetap memprioritaskan kader internal untuk Pilkada Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

21 jam lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Simulasi Pilgub Sulteng, Populi Center: Ahmad Ali dan Anwar Hafid Bersaing Sengit

1 hari lalu

Simulasi Pilgub Sulteng, Populi Center: Ahmad Ali dan Anwar Hafid Bersaing Sengit

Populi Center melakukan empat model simulasi Pilgub Sulteng jika pemilihan digelar hari ini.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

1 hari lalu

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya