KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan
Reporter
Ni Made Sukmasari
Editor
Bram Setiawan
Kamis, 27 Juni 2024 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memastikan pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU akan cair dan tersalurkan kepada penerima paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.
1. Penerima KJMU
Penerima KJMU 2024 tercatat sebanyak 15.649 mahasiswa yang telah melewati proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar dengan total bantuan sebesar Rp9 juta tiap semester.
Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran hingga Rp171 miliar untuk program KJMU yang bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten-kota. Saat ini, terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dalam program KJMU.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi memastikan pencarian dana KJMU 2024 tahap I. "Sudah, dari semalam 26 Juni 2024," kata Waluyo melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis, 27 Juni 2024.
2. Proses Penerimaan KJMU
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024 menjelaskan alur penerimaan KJMU. Penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses berupa pembukaan rekening tabungan, pencetakan buku tabungan dan ATM. Setelah itu penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pindah buku dana ke rekening penerima.
Budi menyatakan pendistribusian KJMU dilakukan secara selektif oleh pemerintah. Selain itu, Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta. "Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” kata Budi, dikutip Antara.
3. Posko Pelayanan KJMU
Untuk mempermudah masyarakat atau penerima KJMU dalam mengakses informasi mengenai bantuan pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan KJMU maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Adapun posko pelayanan itu beroperasi pada Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Berikut rincian lokasi posko pelayanan dan konsultasi KJMU di DKI Jakarta:
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 di Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C Lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 di Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok D Lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 di Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 di Kantor Walikota Jakarta Selatan Blok A Lantai 8
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 di Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 3
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 di Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lantai 4
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 di Kantor Walikota Jakarta Barat Blok B Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 di Kantor Walikota Jakarta Barat Blok B Lantai 11
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 di Kantor Walikota Jakarta Utara Blok R Lantai 2
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 di Kantor Walikota Jakarta Utara Blok P Lantai 1
- Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di Rumah Dinas dan Transit Guru
4. KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) program strategis daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu sehingga dapat memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) dan bisa menyelesaikannya tepat waktu.
Dana KJMU bisa digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa, yaitu biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kemudian untuk bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
AISYAH AMIRA WAKANG | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Cara Cek Penerima KJMU Tahap I 2024