Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Rabu, 26 Juni 2024 20:37 WIB

Warga selaku penggugat saat mengikuti People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sidang tersebut berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa memutus Jokowi bersalah atas gugatan-gugatan yang disebut sejumlah kalangan penggugat sebagai sembilan dosa atau “Nawadosa”. Di antaranya, perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Sejumlah orang yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pengadilan Rakyat mengakui putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Sebabnya, mereka sadar bahwa Mahkamah Rakyat tidak memiliki kedudukan legal dan formal di Indonesia.

Meski begitu, menururt mereka, Pengadilan Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi. Pengadilan tersebut merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.

Meski tidak berkekuatan hukum, menurut mereka, penyelenggara Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengatakan Pengadilan Rakyat tetap memiliki berbagai impak atau pengaruh yang kuat. Berikut sejumlah efek sidang Pengadilan Rakyat menurut mereka yang terlibat:

Advertising
Advertising

Acuan untuk Gugatan Formal

Asep Komarudin, salah satu anggota panitia penyelenggara sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa, mengatakan gugatan yang diajukan dalam Pengadilan Rakyat bisa jadi acuan untuk mengajukan gugatan resmi. “Dari bukti-bukti dan dari dokumen-dokumen ini kemudian bisa dibawa ke mekanisme jalur pengadilan formal,” kata Asep saat ditemui pada Selasa, 25 Juni 2024. Sebabnya, kata dia, Pengadilan Rakyat sudah mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian dari fakta di lapangan. “Teman-teman yang merumuskan materi dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti ini bersumber dari bukti-bukti yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Asep.

Konsolidasi Gerakan Sipil

Asep menyatakan proses Pengadilan Rakyat juga menjadi ajang konsolidasi gerakan sipil. Menurut dia, berbagai komponen masyarakat sipil di berbagai daerah turut serta dalam merumuskan sidang Mahkamah Rakyat yang dilakukan selama satu tahun sebelum pelaksanaannya. Konsolidasi itu dia sebut dapat menguatkan solidaritas masyarakat sipil serta memperjelas arah gerakan. “Dari mulai konsolidasi-konsolidasi dan pengambilan keterangan di tiap-tiap daerah, masing-masing kemudian sudah memiliki kerangka apa yang akan dilakukan ke depan pasca sidang,” ucap Asep.

Mengenalkan Konsep Constitutional Complaint

Asep mengatakan Pengadilan Rakyat juga menjadi ajang mengenalkan konsep constitutional complaint atau pengaduan konstitusional di Indonesia. Konsep tersebut adalah pengaduan rakyat ke pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK), karena perbuatan atau tidak adanya perbuatan oleh negara yang dianggap merugikan. Menurut Asep, Mahkamah Konstitusi di Indonesia saat ini tidak mengenal konsep constitutional complaint. Namun, di negara-negara lain seperti Jerman, Afrika Selatan, dan Korea Selatan, constitutional complain atau penegasan akan hak konstitusional dilakukan sebagai upaya hukum terakhir ketika upaya-upaya hukum lainnya sudah tidak tersedia lagi.

Asep berujar, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggunakan metode tersebut dalam mengadili gugatan-gugatannya. “MK itu juga sebenarnya bisa menerima constitutional complaint, tapi di MK kita tidak mengenal itu. Maka kemudian kita memilih model constitutional complaint pada Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini,” ucap Asep.

Mosi Tidak Percaya

Sunarno, salah seorang penggugat di Mahkamah Rakyat Luar Biasa, mengatakan sidang tersebut juga menjadi kritik terhadap negara yang tak kunjung memberi penyelesaian terhadap berbagai masalah. “Jadi mosi tidak percaya kami terhadap peradilan yang ada,” kata dia. Sunarno, yang juga Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI, mengatakan para buruh sudah sering melakukan berbagai cara untuk memprotes kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah kerap mengabaikan aksi-aksi yang mereka lakukan.

Pendidikan Masyarakat

Menurut Sunarno, Pengadilan Rakyat juga berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk para pesertanya dan masyarakat umum. Di antaranya terkait dampak-dampak kebijakan pemerintah yang selama ini tidak banyak disorot. “Karena apa yang kami sampaikan gugatan-gugatan tadi ya itu kan nyata, obyektif, dan benar dirasakan dampaknya dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi,” ucap Sunarno.

Respons Istana

Menanggapi sidang Mahkamah Rakyat, Istana Kepresidenan menilai pengadilan tersebut sebagai kritik yang lazim dalam demokrasi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam demokrasi yang sehat lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. “Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa malam, 25 Juni 2024.

Pemerintah bersikap terbuka menerima kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan. "Kritik merupakan hal lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan," kata Ari.

SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A FAJRI

Berita terkait

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

14 menit lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

18 menit lalu

SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.

Baca Selengkapnya

Selain Makan Bergizi Gratis, Prabowo Canangkan 2 Juta Rumah dan 1 Juta Apartemen per Tahun

50 menit lalu

Selain Makan Bergizi Gratis, Prabowo Canangkan 2 Juta Rumah dan 1 Juta Apartemen per Tahun

Program tersebut merupakan buah dari keinginan Prabowo untuk membentuk kembali Kementerian Perumahan.

Baca Selengkapnya

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

1 jam lalu

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

2 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

14 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

17 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

18 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

19 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

19 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya